Suara.com - Dugaan perselingkuhan suami Iris Wullur sempat menggegerkan media sosial beberapa waktu lalu. Pasalnya Andreas Wullur diduga berselingkuh dengan seorang wanita berjabatan tinggi.
Kekinian tampaknya Iris sudah siap untuk mengakhiri biduk rumah tangganya dengan Andreas. Hal ini terlihat dari video unggahan Iris di TikTok-nya, yang memperlihatkan momen ketika dirinya datang ke pengadilan setelah mengantarkan anak-anaknya ke sekolah.
Dalam video bernuansa sendu itu tampak Iris yang memeluk erat anak-anaknya setelah tiba di sekolah. Mendung tampak menggelayuti wajahnya selama perjalanan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Iris juga sempat terlihat berdiskusi diduga dengan tim kuasa hukumnya. Namun tidak terungkap jelas apa penyebab Iris berada di PN Tangerang, sehingga memunculkan spekulasi bahwa dirinya tengah mengurus perceraian dengan sang suami.
Dugaan bahwa Iris bersiap untuk berpisah dengan Andreas pun diwarnai dukungan oleh banyak warganet. Pasalnya rumah tangga mereka yang sudah berjalan 13 tahun diduga retak akibat adanya orang ketiga.
"Please di hari ketok palu pake baju tercantik lu dan dandan secantik cantiknya. Di tunggu vt selebrasinya," pinta warganet.
"Dia ga berisik dia sembuh sendiri lawan sendiri, semangatt ka," puji warganet. "Wanita hebat, di selingkuhi ya cerai... sayangi diri sendiri," komentar warganet. "Gapapa ris masih 30, saatnya berisnar ya mulai sekarang," imbuh yang lainnya.
![Iris Wullur diduga urus perceraian dengan suami di Pengadilan Negeri Tangerang. [TikTok/@iiiiriss0]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/68959-iris-wullur-diduga-urus-perceraian-dengan-suami-di-pengadilan-negeri-tangerang-tiktokatiiiiriss0.jpg)
Namun dugaan bahwa Iris mengurus perceraiannya di PN Tangerang juga memunculkan pertanyaan lain, yakni tentang kepercayaan yang dianut oleh artis bernama lengkap Airis Emiliana ini.
Pasalnya seperti diketahui, pasangan yang menikah secara Islam seharusnya mengurus perpisahan mereka di Pengadilan Agama.
Baca Juga: Biaya Operasi Bariatrik: Lisa Mariana Cari 'Jalan Pintas' Diet Saat Ribut Tuntut Nafkah Anak dari RK
"Lah kok pengadilan negeri. Itukan buat gugat perceraian non Muslim. Katanya dia muslim?????" tanya warganet yang langsung memunculkan beragam respons.

Iris Wullur merupakan seorang aktris yang belakangan semakin melejit namanya sebagai seleb TikTok. Iris yang kerap dipuji kecantikannya ini dilahirkan di Jakarta pada 2 April 1995, atau dengan kata lain saat ini baru berusia 30 tahun.
Namun Iris diketahui telah menikah dengan Andreas Wullur pada tahun 2013, atau berarti saat itu dirinya dinikahi saat masih berusia 17-18 tahun.
Paras cantik Iris tampaknya tidak lepas dari darah Belanda yang mengalir pada dirinya. Disebutkan juga bahwa Iris merupakan penganut agama Islam seperti kedua orangtuanya.
Namun Andreas merupakan seorang Nasrani, sehingga ada dugaan bahwa keduanya menikah berbeda agama. Hal inilah yang kemudian ramai diperdebatkan warganet di kolom komentar.
"Kan suaminya non muslim, jadi tidak tercatat di KUA, makanya pengadilan negeri bukan pengadilan agama," tutur warganet. "Berarti kemarin nikah nya secara Kristen kan mbak maksud saya! Makanya negara catat pernikahan mereka di pengadilan negeri. Aku bukan nanya suami atau istri. Maksud aku berarti nikah secara Kristen," tulis warganet lain. "Bisa jadi mba, atau nikah di luar negeri," balas yang lainnya.
Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri
![Ilustrasi cerai. Talak rujuk dan iddah. [pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/03/23482-ilustrasi-cerai.jpg)
Dikutip dari hukumonline.com, Indonesia memiliki dua pengadilan yang berfungsi mengurusi masalah pernikahan dan perceraian, yaitu Pengadilan Agama untuk yang menikah secara Islam, dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.
Lantas apakah pasangan yang menikah di luar negeri bisa bercerai di Indonesia?
Melansir laman legalkeluarga.id, perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri bisa dilakukan di Indonesia selama memang sudah dicatatkan.
Setidaknya terdapat 3 syarat perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila dilaksanakan di luar negeri, yaitu:
- Perkawinan dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di catatan sipil atau instansi terkait di negara tempat melangsungkan perkawinan
- Perkawinan yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada KBRI setempat
- Perkawinan yang dilakukan di luar negeri dilaporkan kepada Disdukcapil (non-Islam) atau KUA (Islam)

Jika memenuhi perstaratan di atas, maka pasangan yang menikah di luar negeri juga bisa melaksanakan perceraian di Indonesia. Terdapat beberapa syarat yang mesti dilengkapi, yaitu:
- KTP / paspor Penggugat
- Nama dan alamat lengkap pihak Tergugat
- Bukti pencatatan perkawinan di instansi berwenang di luar negeri (diterjemahkan tersumpah)
- Bukti pelaporan perkawinan di KBRI tempat melangsungkan perkawinan
- Laporan perkawinan luar negeri di Disdukcapil (non-Islam) atau laporan perkawinan luar negeri di KUA (Islam)
- Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan 2 (dua) saksi