Mengutip penjelasan Mahbub Maafi Ramdlan, beberapa kitab tersebut menjadi rujukan bagi para ulama untuk memberikan hak istimewa bagi seorang wanita untuk menentukan mahar yang ia inginkan.
Mahbub Maafi juga sepakat bahwa wali tak boleh semena-mena ikut campur dalam mengatur jumlah mahar, kecuali atas kehendak mempelai wanita.
Mempelai wanita dalam beberapa kasus tertentu boleh memberikan mandat kepada wali nikah untuk mengatur besaran mahar melalui beberapa pertimbangan.
Kasus yang dialami oleh warganet tadi dapat ditempuh dengan solusi memberikan amanah kepada wali nikah untuk mempertimbangkan jumlah mahar yang akan diberikan.
Ketika jumlah tersebut sudah cocok bagi si mempelai wanita, maka jumlah mahar bisa ditetapkan dan nanti akan dibayarkan oleh sang mempelai pria.
Kontributor : Armand Ilham