Selanjutnya, mantan istri juga berhak atas nafkah madhiyah usai bercerai. Nafkah ini seharusnya diberikan oleh suami kepada istri selama masa pernikahan, namun tidak dilakukan atau malah sengaja diabaikan.
Istri lantas bisa menuntut nafkah madhiyah saat suaminya menjatuhkan talak dengan mengajukan gugatan balik. Intinya, madhiyah adalah hak istri untuk menerima nafkah yang belum terpenuhi selama masa pernikahan.
Tak hanya itu, menurut Pasal 149 KHI mantan suami juga wajib memberikan biaya hadhanah atau pemeliharaan anak. Aturan tersebut hanya berlaku bagi anak-anak mereka usianya belum mencapai 21 tahun.
Nafkah hadhanah diberikan oleh ayah kepada anak-anaknya hingga mereka dewasa atau sudah bisa membiayai dirinya sendiri. Poin dalam Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) KHI menyatakan bahwa biaya hidup dan pendidikan anak merupakan tanggung jawab ayah.
Selain itu, Pasal 105 KHI juga menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah. Maknanya, seorang ayah tetap harus menafkahi istri dan anak-anaknya meski sudah tak lagi bersama.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti