Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik

Jum'at, 18 April 2025 | 22:05 WIB
Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik
Baim Wong usai menerima kunjungan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai resmi bercerai, Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Baim Wong mengungkap sedikit hasil putusan hakim sidang perceraian kliennya dengan Paula Verhoeven.

Salah satunya, Fahmi mengungkapkan Paula Verhoeven mengidap suatu penyakit yang tertera dalam putusan persidangan.

Fahmi Bachmid mengatakan dirinya tak bisa membacakannya secara mendetail, tapi poin mengenai penyakit Paula Verhoeven tersebut disertai fakta dan keterangan dari saksi saat persidangan.

"Putusan pada halaman sekian coba saya bacakan, tapi saya tidak akan bacakan secara mendetail. Tapi, di situ ada fakta persidangan yang mana ada keterangan saksi serta surat dari dokter dan seterusnya," ujar Fahmid Bachmid dilansir dari Cumicumi, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan hasil putusan yang tertulis, mantan istri Baim Wong itu disimpulkan mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.

"Di situ disimpulkan bahwa ada sesuatu penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan," ujar kuasa hukum Baim Wong.

Sayangnya, Fahmi Bachmid tidak menjelaskan penyakit kritis yang diderita mantan istri kliennya tersebut.

Fahmi juga tak bisa menyebutkan saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait penyakit kritis Paula Verhoeven tersebut.

Namun, Fahmi Bachmid mengatakan majelis hakim menyimpulkan Paula Verhoeven menderita penyakit kritis berdasarkan keterangan para saksi dan fakta yang ditunjukkan di persidangan.

Baca Juga: Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara

"Ya seperti itulah faktanya, jadi alangkah baiknya nanti saksi-saksi ini. Saya tidak boleh menyampaikan namanya, tapi dari dua saksi berdasarkan bukti majelis berpendapat ada sesuatu yang menyebabkan termohon mempunyai penyakit yang kritis," jelas Fahmi Bachmid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI