Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 19 April 2025 | 09:48 WIB
Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025). Dalam putusan ini, salah satu permohonan Paula berupa nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar juga dikabulkan.

"Pihak termohon (Paula) ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah. Memerintahkan kepada pemohon (Baim) sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp1 miliar," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui wartawan pada Rabu (16/4/2025).

Dalam tuntutan itu, Paula sebetulnya mengajukan nafkah mutah sebesar Rp3 miliar. Namun, hakim mengabulkannya dengan jumlah yang lebih rendah atas berbagai pertimbangan, seperti kemampuan pemohon.

Apa Itu Nafkah Mutah?

Ilustrasi memberi nafkah mutah. [Pexels]
Ilustrasi memberi nafkah mutah. [Pexels]

Seorang wanita yang telah bercerai berhak memperoleh nafkah iddah dan mutah dari mantan suaminya. Hal ini sesuai hukum Islam yang menegaskan bahwa mantan suami tetap harus menafkahi istri, meski sudah berpisah.

Ditulis dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perceraian sendiri adalah penghapusan status perkawinan dengan putusan hakim. Hal ini terjadi atas tuntutan salah satu pihak dalam pernikahan tersebut.

Melansir laman resmi Pengadilan Agama, nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Waktu ini berada saat masa tunggu setelah perceraian.

Masa iddah tersebut berlangsung selama beberapa waktu usai talak dijatuhkan. Ini bisa dikecualikan jika mantan istri terbukti melakukan nusyuz, yakni ketidaktaatan terhadap kewajibannya sebagai seorang istri.

Selama masa iddah, mantan suami juga wajib menyediakan tempat tinggal dan pakaian untuk mantan istri. Hal ini tak perlu apabila istri sudah dijatuhi talak ba'in (sulit rujuk) atau terbukti nusyuz dan tidak sedang hamil.

baca juga

Meski begitu, terlepas dari apakah mantan istri melakukan nusyuz atau tidak, mantan suami tetap perlu menyediakan rumah selama masa iddah. Adapun masa ini berlangsung selama 90 hari sejak ikrar talak diucapkan.

Begitu batas waktu tersebut selesai, seorang istri tidak berhak lagi menerima nafkah iddah. Selain itu, nafkah mutah juga wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang perkawinannya berakhir karena adanya talak.

Menurut Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), mantan suami wajib memberikan mutah berupa uang atau benda, kecuali jika istri belum pernah digauli. Nafkah ini diberikan saat perceraian terjadi atas kehendak suami.

Dengan begitu, nafkah mutah itu dianggap sebagai kompensasi dari mantan suami untuk mantan istri. Pemberiannya bisa berupa uang atau apapun sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain nafkah iddah dan mut'ah, seorang wanita yang bercerai juga berhak atas sejumlah nafkah lainnya. Menurut aturan dalam Pasal 149 KHI, mantan istri berhak atas mahar utang sepenuhnya dari mantan suami.

Maknanya, mantan suami tetap berkewajiban untuk memberikan mahar yang belum lunas, meski telah menjatuhkan talak. Bagi yang belum pernah berhubungan intim, mahar terutang itu dibayarkan setengahnya saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 07:02 WIB

Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik

Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 22:05 WIB

Bocor Rekaman Paula Verhoeven Dituding Baim Wong Diam-Diam Chattingan di Kamar Mandi

Bocor Rekaman Paula Verhoeven Dituding Baim Wong Diam-Diam Chattingan di Kamar Mandi

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 21:01 WIB

Paula Verhoeven Divonis Selingkuh, Hotman Paris Pasang Badan dan Anggap Hakim Keliru

Paula Verhoeven Divonis Selingkuh, Hotman Paris Pasang Badan dan Anggap Hakim Keliru

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 17:59 WIB

Bersyukur atas Putusan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pamer Kebersamaan dengan Kiano dan Kenzo

Bersyukur atas Putusan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pamer Kebersamaan dengan Kiano dan Kenzo

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 17:44 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×