"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon. Dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," beber Suryana
Paula Verhoeven Ungkap Baim Wong Berkali-kali Minta Cerai: Saya Enggak Tahu Kenapa...
Selasa, 22 April 2025 | 15:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Baim Wong Dituding KDRT ke Paula Verhoeven, Johnny Wong Pernah Peringatkan Begini
03 Mei 2025 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 21:05 WIB
Lifestyle | 20:34 WIB
Lifestyle | 20:02 WIB
Lifestyle | 19:50 WIB
Lifestyle | 19:38 WIB
Lifestyle | 19:01 WIB
Lifestyle | 18:01 WIB
Lifestyle | 17:41 WIB