Hotman Paris Ingatkan Beratnya Buktikan Perselingkuhan di Mata Hukum, Gak Sekadar Sering Chatting!

Nur Khotimah

Rabu, 23 April 2025 | 11:04 WIB
Hotman Paris Ingatkan Beratnya Buktikan Perselingkuhan di Mata Hukum, Gak Sekadar Sering Chatting!
Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Yang mana, Paula Verhoeven disebutkan secara sah terbukti main serong dengan pihak ketiga alias berselingkuh dalam putusan cerainya.

Sebagai pengacara dengan pengalaman puluhan tahun, Hotman Paris mengkritisi alasan cerai Paula Verhoeven tersebut. Ia mengatakan bahwa tuduhan berselingkuh tidak ada dalam undang-undang.

Alasan cerai yang biasa dipakai berdasarkan undang-undang adalah perzinahan. Hotman pun mengingatkan soal beratnya proses dan bukti untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan di mata hukum.

"Awalnya saya melihat video jubir (juru bicara) pengadilan agama yaitu seorang hakim yang (membuat) rasa keadilan saya terusik. Ada 2 kata-kata sebagai alasan cerai. Satu, ada pihak ketiga. Kedua, istri durhaka. Itu dalam undang-undang enggak ada," jelas Hotman Paris dalam acara "FYP", dilansir dari YouTube Trans7 pada Selasa (23/4/2025).

Hotman Paris Hutapea - Paula Verhoeven. (Kolase Instagram)
Hotman Paris Hutapea mulai buka suara soal putusan cerai Paula Verhoeven. Di mana putusan tersebut menyebutkan bahwa Paula Verhoeven dicerai karena terbukti ada orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Baim Wong. (Kolase Instagram)

"Dalam undang-undang hanya dikenal alasan cerai karena berzina. Kalau hanya karena kedekatan, chatting-chatting, itu bukan alasan cerai," tutur Hotman Paris menyampaikan penjelasan lebih lanjut.

Bukan sekadar sering chatting, lantas apa yang bisa dijadikan bukti tuduhan perselingkuhan di mata hukum? Kata Hotman Paris, ada beberapa hal yang harus terpenuhi, di antaranya adanya saksi dan bukti persetubuhan.

"Dalam undang-undang hubungan zina itu pembuktiannya berat. Harus ada melihat atau mengakui, ada saksi dan sebagainya," kata Hotman Paris melanjutkan penjelasannya.

"Saya tanya Paula, itu (bukti) tidak ada. Jauh dari bukti perzinahan, enggak ada sama sekali. Makanya saya merasa keadilan waktu hakim mengatakan istri durhaka dan ada pihak ketiga," imbuhnya.

Hotman Paris pun membacakan bunyi undang-undang yang mengatur tentang pembuktian tuduhan selingkuh atau berzina di mata hukum. Salah satunya adalah terdapat saksi yang melihat langsung.

baca juga

"Saya mau memperjelas di sini bahwa secara hukum berzina itu (terbukti) kalau ada bukti, satu, pengakuan. Pihaknya mengaku. Kemudian ada saksi. Bahkan dalam Islam, minimum 4 saksi," jelas Hotman.

"Kemudian si wanitanya hamil. Kalau cuma chatting, dekat-dekat, itu perzinahan. Enggak bisa langsung disimpulkan durhaka," lanjut lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut.

Paula Verhoeven sendiri merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebutkan adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraiannya dengan Baim Wong. Oleh karena itu, Paula Verhoeven mengadukan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

Paula Verhoeven - Baim Wong (Kolase Instagram)
Perkara perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. (Sumber foto: Kolase Instagram)

Hotman Paris pun mengatakan bahwa Paula Verhoeven memang berhak mengadukan banding apabila keberatan dengan putusan cerainya. Ia juga menyarankan Paula untuk mengadukan pihak pengadilan ke Mahkamah Agung.

"Saya bilang sama Paula, banding. Dan kedua, itu jubir hakim adukan ke Mahkamah Agung. Kalau dia kan adukan ke Komisi Yudisial, itu kurang tepat karena Komisi Yudisial tidak turut campur soal substansi isi kasus, putusan. Adukan Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," tutur Hotman Paris.

"Kenapa dia (juru bicara pengadilan) mengumumkan (putusan cerai)? Dia bukan hakimnya (perceraian Paula dan Baim), dia hanya jubir. Kenapa dia tega mengatakan istri durhaka, cerai gara-gara ada pihak ketiga," tukas pengacara senior tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung Soal Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Isi Percakapan dengan Paula Verhoeven Via Telepon

Singgung Soal Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Isi Percakapan dengan Paula Verhoeven Via Telepon

Entertainment | Rabu, 23 April 2025 | 10:49 WIB

Hotman Paris Soroti 2 Kata Kontroversial yang Diucapkan Hakim soal Perceraian Paula, Apa Saja?

Hotman Paris Soroti 2 Kata Kontroversial yang Diucapkan Hakim soal Perceraian Paula, Apa Saja?

Lifestyle | Rabu, 23 April 2025 | 10:16 WIB

Hotman Paris Tegaskan Rekaman Suara Paula Verhoeven dan Baim Wong Bukan Bukti Selingkuh

Hotman Paris Tegaskan Rekaman Suara Paula Verhoeven dan Baim Wong Bukan Bukti Selingkuh

Entertainment | Rabu, 23 April 2025 | 06:59 WIB

Terkini

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Sumbar | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

×