Apa Hukum Makan Hewan Bertaring dalam Islam? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 17:48 WIB
Apa Hukum Makan Hewan Bertaring dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi halal dan haram. [Dok. Istimewa]

Dalam bahasa Arab, halal berarti "diperbolehkan" atau "diizinkan", sedangkan haram berarti "terlarang" atau "diharamkan". Dua istilah ini merupakan bagian penting dalam hukum Islam dan menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sesuai syariat.

Istilah halal paling sering digunakan dalam konteks makanan dan minuman. Makanan yang halal adalah yang diproses dan disajikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Contohnya termasuk daging dari hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, sayuran, buah-buahan, dan bahan-bahan alami yang tidak mengandung unsur haram.

Namun, halal tak hanya terbatas pada makanan. Aktivitas seperti berdagang dengan jujur, bekerja dengan cara yang benar, berpakaian sopan, dan menjalankan ibadah juga merupakan bagian dari kehidupan yang halal jika dilakukan sesuai aturan agama.

Oleh karena itu, mengetahui batasan ini sangat penting untuk memastikan setiap aspek kehidupan tidak menyimpang dari ketentuan Islam.

Di sisi lain, haram mencakup segala sesuatu yang dilarang dalam Islam. Melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori haram diyakini akan membawa dosa dan ancaman siksa di akhirat. Contoh haram paling umum adalah konsumsi daging babi, minuman keras (khamr), bangkai, darah, serta tindakan yang dilarang seperti mencuri, berjudi, atau korupsi.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah jelas keharamannya tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, edukasi mengenai halal dan haram perlu terus digencarkan agar umat Islam bisa menjaga kemurnian akidah dan amalnya.

Selain halal dan haram, ada pula istilah syubhat, yakni sesuatu yang belum jelas hukumnya. Hal-hal syubhat membutuhkan kajian lebih dalam dari para ulama dan ahli fiqih untuk memastikan apakah sesuatu itu termasuk halal atau haram. Contohnya adalah makanan kemasan yang belum memiliki sertifikasi halal atau bisnis yang dijalankan dengan sistem keuangan yang belum transparan.

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa meninggalkan yang syubhat merupakan tindakan hati-hati yang dianjurkan untuk menjaga kesucian ibadah dan akhlak. Masyarakat pun didorong untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan, produk, dan aktivitas sehari-hari yang belum memiliki kejelasan hukum.

Dengan memahami perbedaan halal dan haram, umat Islam bisa menjalani hidup yang lebih tenang, terarah, dan sesuai dengan ajaran agama. Konsep ini tidak hanya membatasi, tetapi juga menjadi pedoman moral yang melindungi umat dari perbuatan tercela.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI