Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 November 2025 | 12:52 WIB
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
Ilustrasi cat rambut (freepik)

Suara.com - Mewarnai rambut atau mengecat rambut adalah praktik yang populer di berbagai budaya, termasuk di kalangan umat Muslim.

Namun, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana pandangan dan hukum syariat Islam mengenai praktik ini. Apakah diperbolehkan, dilarang, atau ada batasan tertentu?

Mari kita telaah lebih dalam mengenai hukum menggunakan cat rambut menurut ajaran Islam, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Tiga Poin Utama Hukum Mewarnai Rambut

Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, tergantung pada jenis bahan pewarna dan tujuan penggunaannya:

1. Dianjurkan (Sunnah) – Mewarnai dengan Henna atau Katam (Tumbuhan)

Mewarnai rambut, khususnya bagi laki-laki dan perempuan yang telah beruban, dengan menggunakan bahan alami seperti henna (pacar) atau katam (tumbuhan pewarna dari Yaman) adalah dianjurkan (sunnah).

Tujuannya adalah untuk menutupi uban dan menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non-Muslim yang memiliki kebiasaan mencabut uban atau membiarkannya tanpa warna. Rasulullah Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk mengubah warna uban, dengan sabdanya:

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset

Ini menunjukkan bahwa mewarnai uban diperbolehkan, bahkan dianjurkan, asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

2. Diperbolehkan (Mubah) – Warna Selain Hitam atau yang Dilarang

Mewarnai rambut dengan warna selain hitam pekat, seperti cokelat, merah, atau pirang yang masih dianggap wajar, hukumnya adalah diperbolehkan (mubah).

Namun, kebolehan ini memiliki beberapa syarat penting:

  • Bahan Pewarna Halal: Cat rambut yang digunakan harus dipastikan tidak mengandung bahan-bahan najis atau berbahaya bagi kesehatan.
  • Tidak Menghalangi Air Wudhu: Pewarna harus bersifat meresap dan tidak membentuk lapisan kedap air di atas helai rambut. Jika cat rambut membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu atau mandi wajib sampai ke kulit kepala dan rambut, maka wudhu atau mandi wajib menjadi tidak sah.
  • Tidak Bertujuan untuk Tabarruj Berlebihan: Pewarnaan rambut tidak boleh diniatkan untuk pamer aurat atau menarik perhatian secara berlebihan di hadapan yang bukan mahram (kecuali untuk tujuan yang dibenarkan, seperti di hadapan suami).

3. Dilarang (Haram) – Warna Hitam Pekat & Tasyabbuh

Ada dua kondisi utama yang menjadikan mewarnai rambut itu dilarang (haram):

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI