Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 17 November 2025 | 12:52 WIB
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
Ilustrasi cat rambut (freepik)

Suara.com - Mewarnai rambut atau mengecat rambut adalah praktik yang populer di berbagai budaya, termasuk di kalangan umat Muslim.

Namun, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana pandangan dan hukum syariat Islam mengenai praktik ini. Apakah diperbolehkan, dilarang, atau ada batasan tertentu?

Mari kita telaah lebih dalam mengenai hukum menggunakan cat rambut menurut ajaran Islam, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Tiga Poin Utama Hukum Mewarnai Rambut

Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, tergantung pada jenis bahan pewarna dan tujuan penggunaannya:

1. Dianjurkan (Sunnah) – Mewarnai dengan Henna atau Katam (Tumbuhan)

Mewarnai rambut, khususnya bagi laki-laki dan perempuan yang telah beruban, dengan menggunakan bahan alami seperti henna (pacar) atau katam (tumbuhan pewarna dari Yaman) adalah dianjurkan (sunnah).

Tujuannya adalah untuk menutupi uban dan menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non-Muslim yang memiliki kebiasaan mencabut uban atau membiarkannya tanpa warna. Rasulullah Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk mengubah warna uban, dengan sabdanya:

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa mewarnai uban diperbolehkan, bahkan dianjurkan, asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

2. Diperbolehkan (Mubah) – Warna Selain Hitam atau yang Dilarang

Mewarnai rambut dengan warna selain hitam pekat, seperti cokelat, merah, atau pirang yang masih dianggap wajar, hukumnya adalah diperbolehkan (mubah).

Namun, kebolehan ini memiliki beberapa syarat penting:

  • Bahan Pewarna Halal: Cat rambut yang digunakan harus dipastikan tidak mengandung bahan-bahan najis atau berbahaya bagi kesehatan.
  • Tidak Menghalangi Air Wudhu: Pewarna harus bersifat meresap dan tidak membentuk lapisan kedap air di atas helai rambut. Jika cat rambut membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu atau mandi wajib sampai ke kulit kepala dan rambut, maka wudhu atau mandi wajib menjadi tidak sah.
  • Tidak Bertujuan untuk Tabarruj Berlebihan: Pewarnaan rambut tidak boleh diniatkan untuk pamer aurat atau menarik perhatian secara berlebihan di hadapan yang bukan mahram (kecuali untuk tujuan yang dibenarkan, seperti di hadapan suami).

3. Dilarang (Haram) – Warna Hitam Pekat & Tasyabbuh

Ada dua kondisi utama yang menjadikan mewarnai rambut itu dilarang (haram):

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas

5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 16 November 2025 | 12:20 WIB

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

News | Sabtu, 15 November 2025 | 16:20 WIB

Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan

Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan

News | Sabtu, 15 November 2025 | 11:11 WIB

Terkini

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Religi | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Religi | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Religi | Senin, 02 Februari 2026 | 16:48 WIB

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Religi | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:17 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Religi | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:06 WIB

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Religi | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Religi | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:00 WIB

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Religi | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:50 WIB

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Religi | Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB