Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?

M Nurhadi

Senin, 17 November 2025 | 12:52 WIB
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
Ilustrasi cat rambut (freepik)

Suara.com - Mewarnai rambut atau mengecat rambut adalah praktik yang populer di berbagai budaya, termasuk di kalangan umat Muslim.

Namun, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana pandangan dan hukum syariat Islam mengenai praktik ini. Apakah diperbolehkan, dilarang, atau ada batasan tertentu?

Mari kita telaah lebih dalam mengenai hukum menggunakan cat rambut menurut ajaran Islam, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Tiga Poin Utama Hukum Mewarnai Rambut

Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, tergantung pada jenis bahan pewarna dan tujuan penggunaannya:

1. Dianjurkan (Sunnah) – Mewarnai dengan Henna atau Katam (Tumbuhan)

Mewarnai rambut, khususnya bagi laki-laki dan perempuan yang telah beruban, dengan menggunakan bahan alami seperti henna (pacar) atau katam (tumbuhan pewarna dari Yaman) adalah dianjurkan (sunnah).

Tujuannya adalah untuk menutupi uban dan menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non-Muslim yang memiliki kebiasaan mencabut uban atau membiarkannya tanpa warna. Rasulullah Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk mengubah warna uban, dengan sabdanya:

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam.” (HR. Muslim)

baca juga

Ini menunjukkan bahwa mewarnai uban diperbolehkan, bahkan dianjurkan, asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

2. Diperbolehkan (Mubah) – Warna Selain Hitam atau yang Dilarang

Mewarnai rambut dengan warna selain hitam pekat, seperti cokelat, merah, atau pirang yang masih dianggap wajar, hukumnya adalah diperbolehkan (mubah).

Namun, kebolehan ini memiliki beberapa syarat penting:

  • Bahan Pewarna Halal: Cat rambut yang digunakan harus dipastikan tidak mengandung bahan-bahan najis atau berbahaya bagi kesehatan.
  • Tidak Menghalangi Air Wudhu: Pewarna harus bersifat meresap dan tidak membentuk lapisan kedap air di atas helai rambut. Jika cat rambut membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu atau mandi wajib sampai ke kulit kepala dan rambut, maka wudhu atau mandi wajib menjadi tidak sah.
  • Tidak Bertujuan untuk Tabarruj Berlebihan: Pewarnaan rambut tidak boleh diniatkan untuk pamer aurat atau menarik perhatian secara berlebihan di hadapan yang bukan mahram (kecuali untuk tujuan yang dibenarkan, seperti di hadapan suami).

3. Dilarang (Haram) – Warna Hitam Pekat & Tasyabbuh

Ada dua kondisi utama yang menjadikan mewarnai rambut itu dilarang (haram):

  • Mewarnai Uban dengan Hitam Pekat: Jika seseorang sudah beruban, hukum mewarnai seluruh rambutnya dengan warna hitam pekat adalah dilarang, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas. Hikmah larangan ini, menurut para ulama, adalah untuk menghindari penipuan atau menyembunyikan usia yang sebenarnya.
  • Tasyabbuh (Menyerupai) Kaum Kafir atau Fasik: Mewarnai rambut dengan warna-warna yang hanya menjadi ciri khas atau gaya hidup kaum kafir atau orang fasik, dengan niat untuk menyerupai mereka, adalah dilarang. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki identitasnya sendiri.
  • Cat Rambut yang Menghalangi Wudhu: Seperti yang sudah dijelaskan, menggunakan pewarna permanen yang meninggalkan lapisan tebal dan kedap air adalah haram karena membatalkan kesucian (taharah) untuk shalat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas

5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 16 November 2025 | 12:20 WIB

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

News | Sabtu, 15 November 2025 | 16:20 WIB

Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan

Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan

News | Sabtu, 15 November 2025 | 11:11 WIB

Terkini

RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%

RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Review Film Batwara 1947: Kisah Haru di Balik Perpecahan Dua Bangsa Besar

Review Film Batwara 1947: Kisah Haru di Balik Perpecahan Dua Bangsa Besar

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya

Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Anggaran Subsidi Energi 2027 Ditambah, Harga LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Tak Naik

Anggaran Subsidi Energi 2027 Ditambah, Harga LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Tak Naik

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Joe Taslim Gabung Extraction 3, Adu Aksi dengan Chris Hemsworth

Joe Taslim Gabung Extraction 3, Adu Aksi dengan Chris Hemsworth

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:20 WIB

JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha

JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Debat Panas Fatimah BEMI UI vs Kombes Reynold Elisa, Netizen: Nama Tengahnya Pemberani

Debat Panas Fatimah BEMI UI vs Kombes Reynold Elisa, Netizen: Nama Tengahnya Pemberani

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:20 WIB

3 Shio yang Paling Pantang Menyerah dan Siap Meraih Kesuksesan Finansial

3 Shio yang Paling Pantang Menyerah dan Siap Meraih Kesuksesan Finansial

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%

RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Satukan Olahraga dan Aksi Sosial, Great Eastern Womens Run 2026 'Pecah' di Jakarta

Satukan Olahraga dan Aksi Sosial, Great Eastern Womens Run 2026 'Pecah' di Jakarta

Sport | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

×