Suara.com - Luna Maya pernah membeberkan keputusannya melakukan pembekuan sel telur atau egg freezing pada 2022 lalu melalui kanal YouTube miliknya.
Keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan Luna Maya yang ingin menyimpan sel telurnya ketika ia siap menjadi ibu namun telah menginjak usia di atas 40 tahun alias usia menopause.
Waktu yang dinanti-nanti akhirnya tiba lantaran Luna Maya benar akan menikah dengan aktor Maxime Bouttier di tahun 2025 ini kala Luna sudah berusia 41 tahun.
Adapun melalui wawancara lawasnya dengan Vena Melinda, sosok aktris kondang ini mengungkap ia mengambil keputusan membekukan sel telur agar tak terbebani secara usia dan tak perlu terburu-buru menikah untuk memiliki anak. Sontak, Luna Maya akhirnya mendatangi dokter untuk menyimpan sel telurnya.
"Aku udah freeze egg, aku pikir dengan teknologi dan pola hidup aku, aku rasa aku cukup sehat untuk seusiaku dan aku masih punya energi itu dan entah kenapa aku ngerasa aku nggak terbebani oleh usia sih, nggak tahu kenapa," papar Luna Maya ke Vena Melinda dalam wawancara 2022 silam.
Tindakan yang diambil Luna Maya akhirnya memicu perdebatan. Banyak yang mempertanyakan soal hukum Islam mengkaji dan memandang pembekuan sel telur.
Usut punya usut, para ulama fiqh telah menetapkan hukum yang tegas terhadap pembekuan sel telur.
Buya Yahya: Ada rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi
Salah satu ulama fiqh yang sempat membahas pembekuan sel telur adalah Buya Yahya. Sosok ustaz yang bernama asli Yahya Zainul Maarif ini dalam ceramah yang diunggah pada Bajjah TV menerima pertanyaan dari jemaah soal pembekuan sel telur.
Baca Juga: Apa Itu Egg Freezing Seperti yang Dilakukan Luna Maya? Segini Perkiraan Biayanya
Adapun jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya apakah hukum Islam memberi lampu hijau untuk melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh Luna Maya itu.
Pertama-tama, Buya Yahya menegaskan bahwa masyarakat Muslim tak bisa memungkiri adanya perkembangan teknologi dalam dunia medis seperti pembekuan sel telur.
Namun, Buya Yahya mewanti-wanti jemaah bahwa ada rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi ketika akan melakukan tindakan medis tersebut. Sehingga, pembekuan sel telur tak bisa dilakukan secara sembarangan oleh umat Muslim.
Pertama, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum Islam memberikan syarat agar pembekuan sel telur bisa dilakukan tanpa melanggar syariah.
Hukum Islam memberikan garis bawah bahwa pembekuan sel telur atau sel sperma tidak boleh dibuahi dengan sel yang bukan milik suami atau istri sahnya. Tak cukup di situ, pembuahan juga harus dilakukan ketika baik suami maupun istri masih hidup.
"Ditempelkan ke dinding rahim siapa jika yang punya sudah meninggal? Atau sperma yang dibekukan tapi orangnya sudah meninggal juga tidak boleh. Atau bukan suami istri jelas itu paling tidak boleh," tegas Buya Yahya sebagaimana yang ia sampaikan ke jemaah.
Berkaca dari hukum Islam yang menjadi rujukan Buya Yahya, pembuahan harus terjadi antara sel telur dan sel sperma suami dan istri yang sah serta masih hidup.
Buya Yahya juga mewanti-wanti para suami agar menjaga privasi sang istri terkait sel telur yang dibekukan dan disimpan oleh pihak dokter agar terhindar dari fitnah maupun bahaya lainnya.
"Tetapi jika keduanya suami istri bisa dilakukan, namun Anda (suami) harus banyak istighfar karena dalam prosesnya akan ada hal-hal privasi istri Anda yang terekspos," bunyi nasihat Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian memberikan alternatif yang lebih simpel dan aman bagi pasangan yang tidak dikaruniai buah hati yakni dengan mengangkat anak atau adopsi anak-anak yatim piatu.
"Jika seseorang secara lahir tidak bisa membuahi atau dibuahi oleh seorang lelaki dalam bahasa lain mandul, serahkan semuanya kepada Allah. Ambil anak orang dan adopsi mereka, maka selesai Anda dapat pahala terus," pungkas Buya Yahya.
Kontributor : Armand Ilham