KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

Senin, 15 September 2025 | 15:35 WIB
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • KPU memutuskan tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.
  • Menurut Dede, transparansi data pejabat publik adalah keharusan.
  • KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 202

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan setelah keputusannya untuk tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.

Kebijakan ini menuai komentar dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.

Sebagai perbandingan, Dede menyampaikan bahwa pelamar kerja pun wajib melampirkan CV lengkap.

"Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," tegas Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Dede, transparansi data pejabat publik adalah keharusan. Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh dan akan mempertanyakan langsung keputusan KPU ini kepada para komisioner.

"Saya belum bisa menjawab, tapi kita akan tanyakan sama KPU," katanya.

Ia juga menekankan bahwa data yang tidak boleh disebarkan ke publik sejatinya hanya terkait masalah kesehatan calon, mengingat adanya undang-undang yang mengatur catatan medis.

Untuk data lainnya seperti rekening, ijazah, dan riwayat hidup, ia menilai tidak ada masalah untuk diungkap ke publik.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga: PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin ini menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan.

Beberapa dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga fotokopi ijazah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI