Jika pada kesempatan berikutnya tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, barulah hakim dapat melanjutkan pemeriksaan secara sepihak dan menjatuhkan putusan verstek.
Meskipun dilakukan tanpa kehadiran tergugat, hakim tetap wajib menilai dan memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan penggugat untuk memastikan bahwa alasan perceraian benar-benar memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku.
Putusan verstek bukan berarti final dan mutlak. Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan atau diumumkan secara resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perlawanan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tergugat mengajukan verzet, maka proses persidangan akan dibuka kembali dan kedua belah pihak dapat memberikan keterangan serta bukti masing-masing.
Kasus cerai secara verstek ini juga pernah dialami beberapa mantan pasangan artis seperti Ruben Onsu dan Sarwendah, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, serta Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Dari perceraian Fachri dan Renata ini, Fachri pun wajib memberikan nafkah moril untuk kedua anaknya sebesar Rp 50 juta per bulan dan hak asuh anak jatuh ke tangan Renata.
Kontributor : Dea Nabila