Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 15:51 WIB
Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?
Pasca tertangkap polisi akibat kasus narkoba, kini Fachri Albar juga dikabarkan telah bercerai dengan sang istri Renata Kusmanto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara sederhana, perceraian secara verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, yang biasanya pihak tergugat dalam sidang perceraian. Istilah "verstek" berasal dari bahasa Belanda yang berarti "ketidakhadiran".

Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini mengacu pada kondisi ketika tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Perceraian verstek diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 125–129
  • RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) untuk wilayah luar Jawa dan Madura
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait.

Agar sebuah perceraian dapat diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, antara lain :

  • Tergugat tidak hadir dalam sidang pertama tanpa alasan yang sah.
  • Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah, yaitu melalui surat panggilan resmi dari pengadilan yang disampaikan minimal 3 hari sebelum sidang.
  • Tergugat juga tidak menunjuk kuasa hukum atau wakil untuk mewakilinya dalam sidang.
  • Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat dan menjatuhkan putusan verstek.

Ada beberapa tahapan yang juga harus dipenuhi dalam perceraian secara verstek ini. Setelah penggugat mengajukan gugatan cerai dan pengadilan memanggil tergugat secara sah, namun tergugat tidak hadir di persidangan, maka pengadilan akan menunda sidang untuk memberi kesempatan kedua.

Jika pada kesempatan berikutnya tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, barulah hakim dapat melanjutkan pemeriksaan secara sepihak dan menjatuhkan putusan verstek.

Meskipun dilakukan tanpa kehadiran tergugat, hakim tetap wajib menilai dan memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan penggugat untuk memastikan bahwa alasan perceraian benar-benar memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku.

Putusan verstek bukan berarti final dan mutlak. Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan atau diumumkan secara resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perlawanan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tergugat mengajukan verzet, maka proses persidangan akan dibuka kembali dan kedua belah pihak dapat memberikan keterangan serta bukti masing-masing.

Baca Juga: Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu

Kasus cerai secara verstek ini juga pernah dialami beberapa mantan pasangan artis seperti Ruben Onsu dan Sarwendah, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, serta Venna Melinda dan Ferry Irawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI