Suara.com - Artis Fachri Albar akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan publik. Usai diketahui ditangkap pihak kepolisian akibat kasus narkoba pada 22 April 2025, kini ayah dua orang anak tersebut diam-diam sudah bercerai dengan Renata Kusmanto.
Hal ini terungkap usai banyak yang bertanya-tanya soal keberadaan Renata Kusmanto ketika Fachri Albar ditangkap polisi. Perceraian antara Fachri dan Renata sendiri ternyata sudah ketok palu sejak Februari 2025 lalu. Fakta ini cukup mengejutkan sebab perceraian keduanya tidak tercium media.
Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa yang dibacakan pada tangggal 13 Februari 2025 lalu, putusan cerai sang artis dijatuhkan secara verstek karena Fachri sebagai pihak tergugat tidak menghadiri panggilan secara resmi dari pihak Pengadilan Agama Tigakarsa.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) secara verstek," isi hasil putusan cerai yang tertera di dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara online.

Pasangan ini diketahui menikah sejak tahun 2014 lalu dan telah dikarunai dua orang anak, yaitu River Syech Albar dan Clover Satin Albar. Perceraian keduanya diketahui didasari oleh perselisihan yang terjadi sejak tahun 2017 dan tak kunjung usai.
Seperti disebutkan sebelumnya, perceraian keduanya diputuskan secara verstek. Muncul dugaan pihak Fachri kurang kooperatif dalam memenuhi panggilan mediasi sehingga pihak Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menjatuhkan putusan cerai secara verstek.
Di Indonesia, istilah cerai secara verstek sendiri tidak sering dibahas. Lalu, apa sebenarnya definisi dari cerai secara verstek tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Apa Itu Cerai secara Verstek?
Perceraian merupakan jalan terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga ketika tidak ada lagi kemungkinan untuk mempertahankan keutuhan keluarga.
Dalam sistem hukum di Indonesia, perceraian harus dilakukan melalui proses pengadilan, baik di Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim maupun di Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim.
Baca Juga: Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
Salah satu jenis perceraian yang sering terjadi namun tidak selalu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat adalah perceraian secara verstek.
Secara sederhana, perceraian secara verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, yang biasanya pihak tergugat dalam sidang perceraian. Istilah "verstek" berasal dari bahasa Belanda yang berarti "ketidakhadiran".
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini mengacu pada kondisi ketika tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.
Perceraian verstek diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 125–129
- RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) untuk wilayah luar Jawa dan Madura
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait.
Agar sebuah perceraian dapat diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, antara lain :
- Tergugat tidak hadir dalam sidang pertama tanpa alasan yang sah.
- Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah, yaitu melalui surat panggilan resmi dari pengadilan yang disampaikan minimal 3 hari sebelum sidang.
- Tergugat juga tidak menunjuk kuasa hukum atau wakil untuk mewakilinya dalam sidang.
- Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat dan menjatuhkan putusan verstek.
Ada beberapa tahapan yang juga harus dipenuhi dalam perceraian secara verstek ini. Setelah penggugat mengajukan gugatan cerai dan pengadilan memanggil tergugat secara sah, namun tergugat tidak hadir di persidangan, maka pengadilan akan menunda sidang untuk memberi kesempatan kedua.
Jika pada kesempatan berikutnya tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, barulah hakim dapat melanjutkan pemeriksaan secara sepihak dan menjatuhkan putusan verstek.
Meskipun dilakukan tanpa kehadiran tergugat, hakim tetap wajib menilai dan memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan penggugat untuk memastikan bahwa alasan perceraian benar-benar memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku.
Putusan verstek bukan berarti final dan mutlak. Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan atau diumumkan secara resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perlawanan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tergugat mengajukan verzet, maka proses persidangan akan dibuka kembali dan kedua belah pihak dapat memberikan keterangan serta bukti masing-masing.
Kasus cerai secara verstek ini juga pernah dialami beberapa mantan pasangan artis seperti Ruben Onsu dan Sarwendah, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, serta Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Dari perceraian Fachri dan Renata ini, Fachri pun wajib memberikan nafkah moril untuk kedua anaknya sebesar Rp 50 juta per bulan dan hak asuh anak jatuh ke tangan Renata.
Kontributor : Dea Nabila