4. Pesan 40 Etomidate
Pesinetron berusia 43 tahun itu diketahui sempat berkomunikasi dengan EDS terkait cartridge pods berisi cairan yang mengandung etomidate.
Jonathan Frizzy tak hanya menyediakan kurir, tapi juga mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan vape mengandung etomidate.
Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Bandara Soette membeberkan bila Jonathan Frizzy juga sempat memesan 40 cartridge pods.
5. Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 425 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP atas kasus ini.
Keponakan dari Benny Simanjuntak ini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
6. Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan
Jonathan Frizzy diketahui tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus vape obat keras pada Senin, 5 Mei 2025 di Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga: Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
Kekasih Ririn Dwi Arianti ini tak ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kesehatan. Diketahui, Jonathan Frizzy baru saja menjalani operasi.