Kronologi Lengkap Jonathan Frizzy Ditangkap Kasus Vape Obat Keras

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:58 WIB
Kronologi Lengkap Jonathan Frizzy Ditangkap Kasus Vape Obat Keras
Potret Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk yang jadi tersangka kasus rokok elektronik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate (Instagram/ijonkfrizzy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pesan 40 Etomidate

Pesinetron berusia 43 tahun itu diketahui sempat berkomunikasi dengan EDS terkait cartridge pods berisi cairan yang mengandung etomidate.

Jonathan Frizzy tak hanya menyediakan kurir, tapi juga mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan vape mengandung etomidate.

Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Bandara Soette membeberkan bila Jonathan Frizzy juga sempat memesan 40 cartridge pods.

5. Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 425 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP atas kasus ini.

Keponakan dari Benny Simanjuntak ini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

6. Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan

Jonathan Frizzy diketahui tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus vape obat keras pada Senin, 5 Mei 2025 di Polresta Bandara Soetta.

Baca Juga: Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras

Kekasih Ririn Dwi Arianti ini tak ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kesehatan. Diketahui, Jonathan Frizzy baru saja menjalani operasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI