Suara.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy usai jadi tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape pada Senin, 5 Mei 2025.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu menyebut Jonathan Frizzy kooperatif selama diperiksa.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, bersikap kooperatif," ujar Michael K. Tandayu.
Penyidik Polres Bandara Soetta juga sudah mengambil keputusan untuk tidak menahan Jonathan Frizzy.
"Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Michael K. Tandayu.
Sebelumnya, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung memang sempat menyinggung kemungkinan untuk Jonathan Frizzy tidak ditahan.
Jonathan Frizzy masih dalam proses pemulihan usai operasi pengangkatan daging tumbuh yang dilakukan pada 29 April.
"Medical record-nya sudah kami serahkan juga ke penyidik," jelas salah satu kuasa hukum Jonathan Frizzy, Aldila Warganda.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Kini Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Kesetiaan Ririn Dwi Ariyanti Dipertanyakan
Kini, Jonathan Frizzy diberi waktu memulihkan kondisi kesehatannya sambil dikenakan wajib lapor agar tidak melarikan diri dari proses hukum.
"Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter setelah operasi," papar Michael K. Tandayu.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
Selesai pemeriksaan pertama, penyidik ingin meminta keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.