Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Ririn Dwi Ariyanti Bakal Ikut Diperiksa?

Senin, 05 Mei 2025 | 21:31 WIB
Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Ririn Dwi Ariyanti Bakal Ikut Diperiksa?
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti (Instagram)

Suara.com - Penetapan status tersangka ke Jonathan Frizzy atas penyalahgunaan obat keras lewat media vape membuat nama Ririn Dwi Ariyanti ikut disebut.

Muncul pertanyaan apakah Ririn Dwi Ariyanti akan ikut dimintai keterangan tentang apa yang dia ketahui dari keterlibatan Jonathan Frizzy dalam perkara tersebut.

Oleh tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, kemungkinan Ririn Dwi Ariyanti ikut diperiksa atas kasus klien mereka langsung ditutup rapat.

"Sampai saat ini, belum ada ke sana," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin, 5 Mei 2025.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Ririn Dwi Ariyanti disebut kuasa hukum Jonathan Frizzy tidak ada kaitannya dengan masalah yang kini menimpa klien mereka.

"Sama sekali tidak ada keterlibatan," kata Lamgok Heryanto Silalahi.

Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya, Aldila Warganda sampai meminta untuk Ririn Dwi Ariyanti tidak dibawa-bawa dalam perkara ini.

"Jangan dikait-kaitin ya, enggak ada," ucap Aldila Warganda menegaskan.

Bahkan, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy sendiri menganggap keterlibatan klien mereka dalam perkara ini masih butuh pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Kontroversi Jonathan Frizzy: Dari Kisruh Rumah Tangga hingga Kasus Penyalahgunaan Zat Keras

"Keterlibatan Ijonk saja nanti kami masih coba present di pengadilan ya," tutur Lamgok Heryanto Silalahi.

Kemungkinan memeriksa Ririn Dwi Ariyanti pun ikut direspons Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung.

Saat ini, pemeriksaan perkara masih dipusatkan pada Jonathan Frizzy dan tiga tersangka lain yang masih saling berkaitan.

"Kami masih fokus kepada tiga tersangka dan JF ya. Jadi, kami belum kembangkan dengan yang lain," imbuh Ronald Sipayung.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.

Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI