Suara.com - Bagi banyak perempuan muslim, tampil cantik dengan riasan wajah sudah menjadi bagian dari keseharian. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar: apakah saat akan berwudhu make up harus dihapus terlebih dahulu agar wudhu sah?
Pertanyaan ini penting, apalagi bagi mereka yang sedang berada di luar rumah atau memiliki aktivitas padat yang mengharuskan tetap tampil rapi tanpa mengabaikan kewajiban ibadah. Untuk menjawabnya, kita perlu memahami prinsip dasar dalam berwudhu, terutama tentang syarat sahnya.
Air Wudhu Harus Menyentuh Kulit
Dalam Islam, salah satu syarat sahnya wudhu adalah air harus membasahi secara langsung bagian-bagian tubuh yang wajib dibasuh, yaitu wajah, tangan hingga siku, kepala, dan kaki. Bila ada sesuatu yang menutupi kulit dan mencegah sampainya air ke permukaan kulit, maka wudhu menjadi tidak sah.

Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibary. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya wudhu adalah hilangnya segala sesuatu yang menghalangi air menyentuh anggota wudhu.
"Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek.
Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan."
Dengan demikian, make up yang membentuk lapisan kedap air di permukaan kulit termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan sahnya wudhu, apabila air tidak bisa menembus dan membasahi kulit.
Jenis Make Up yang Menghalangi Wudhu
Baca Juga: Ini 4 Skin Tint Andalan untuk Kulit Berminyak, Flawless dan Bebas Kilap!
Jenis make up seperti foundation waterproof, concealer tebal, atau produk dengan bahan dasar minyak (oil-based) umumnya membentuk lapisan padat di atas kulit. Produk seperti ini bisa mencegah air menyentuh kulit secara langsung. Dalam hal ini, make up tersebut harus dihapus terlebih dahulu sebelum berwudhu agar ibadah menjadi sah.
Begitu pula dengan lipstik dan maskara yang bersifat tahan air, jika digunakan dalam kondisi yang membuat air tidak bisa menyentuh bibir atau bulu mata ketika dibasuh, maka wudhu bisa menjadi tidak sah, terutama jika penggunaannya menutupi bagian yang wajib dibersihkan.
Make Up yang Tidak Membatalkan Wudhu
Namun, tidak semua make up membatalkan wudhu. Produk yang ringan seperti bedak tabur, pelembap yang menyerap ke dalam kulit, atau riasan tipis yang tidak membentuk lapisan pelindung, tidak menghalangi air mencapai kulit. Dengan demikian, wudhu tetap sah selama tidak ada lapisan penghalang.
Beberapa ulama menjelaskan bahwa make up tidak harus selalu dihapus jika memang tidak menghalangi air menyentuh kulit. Namun, penting untuk memastikannya terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Solusi Praktis untuk Perempuan Aktif
Bagi perempuan yang aktif dan ingin tetap menjaga penampilan sekaligus menjalankan ibadah secara sah, ada beberapa solusi praktis yang bisa dilakukan:
- Pilih make up yang tidak bersifat waterproof dan mudah dibersihkan.
- Gunakan make up ringan yang tidak menutup pori-pori atau membentuk lapisan di kulit.
- Siapkan make up remover atau tisu basah di dalam tas untuk berjaga-jaga jika perlu menghapus riasan sebelum berwudhu.
Jadi, apakah saat wudhu make up harus dihapus? Jawabannya tergantung jenis make up yang digunakan. Jika make up tersebut membentuk lapisan yang mencegah air menyentuh kulit, maka harus dihapus agar wudhu sah. Namun, jika tidak menghalangi air, maka make up tidak perlu dihapus.
Sebagaimana ditegaskan dalam Fathul Mu’in, menjaga agar tidak ada yang menghalangi air sampai ke kulit merupakan syarat utama sahnya wudhu.
Maka, penting bagi setiap muslimah untuk lebih cermat memilih produk make up dan memahami ketentuan fiqih agar ibadah tetap sempurna tanpa mengabaikan penampilan.