Promo Gratis Pajak Tiket Pesawat dan Diskon Hingga 30 Persen untuk Kereta serta Kapal

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 06:08 WIB
Promo Gratis Pajak Tiket Pesawat dan Diskon Hingga 30 Persen untuk Kereta serta Kapal
Ilustrasi mudik [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]
Baca 10 detik
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan paket stimulus besar untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, mencakup diskon tarif hingga 30% dan pembebasan PPN untuk tiket pesawat ekonomi.
  • Kebijakan ini diberlakukan mirip Lebaran 2025, bertujuan mempermudah dan meringankan biaya perjalanan masyarakat di seluruh moda transportasi, mulai 17 Desember 2025.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyiapkan serangkaian kebijakan stimulus untuk mempermudah dan meringankan biaya perjalanan masyarakat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan ini, yang mencakup insentif hingga diskon tarif transportasi umum, akan diberlakukan menyerupai skema yang diterapkan pada Angkutan Lebaran 2025.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi di Kemenko Perekonomian hari ini, Rabu (1/10/2025), menyatakan bahwa stimulus Nataru kali ini memiliki perbedaan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau di Natal dan Tahun Baru sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran," kata Menhub

Paket stimulus diskon transportasi ini akan mencakup seluruh moda, meliputi pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Insentif Maksimal untuk Angkutan Udara

Untuk menurunkan tarif angkutan udara selama Nataru 2025/2026, pemerintah bersama operator akan memberikan insentif yang cukup masif. Kebijakan kuncinya meliputi:

  • Pembebasan PPN: Diberlakukannya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
  • Diskon Biaya Operasional: Pemberian diskon fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).
  • Pemotongan Jasa: Pemotongan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
  • Operasional Bandara: Layanan advance dan extend serta perpanjangan operating hours bandara, ditambah penurunan harga avtur pada 37 bandara terpilih.

Diskon tarif pesawat udara ini akan berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Diskon Hingga 30 Persen untuk Moda Darat dan Laut

Baca Juga: Promo Superindo Hari Ini: Diskon Minyak Goreng, Deterjen, dan Produk Segar!

Selain udara, moda transportasi darat dan laut juga mendapatkan diskon besar:

  • Kereta Api: Diskon tarif akan diterapkan sebesar 30 persen dari harga tiket normal, berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
  • Angkutan Laut (Kapal Penumpang): Diskon tarif sebesar 20 persen dari harga normal akan diterapkan sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
  • Angkutan Penyeberangan: Operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler, berlaku dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menhub Dudy menyatakan, Kemenhub akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Operator transportasi juga diminta menyiapkan sosialisasi diskon jauh lebih awal.

"Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini," tutup Dudy,.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI