Seseorang yang berpendapat seperti ini sama sekali tidak melaksanakan salat di pesawat dianjurkan untuk berzikir.
Menurut Imam Maliki, bagi seseorang yang tidak mendapatkan air dan debu kewajiban salatnya gugur sama sekali. Dengan demikian ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas salat yang ditinggalkan.
2. Pendapat kedua menyatakan sah hukumnya jika seseorang salat ketika ia sedang berada dalam pesawat yang sedang terbang dengan alasan:
a) Kewajiban salat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur'an dan hadis sebagai berikut:
انَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. an- Nisa' [4]:103).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتُهُمُ الصَّلَاةُ فَصَلُّوْا بِغَيْرِ وضُوء... (رواه البخاري )
Dari Aisyah ra., bahwa dia meminjam kalung kepada Asma' ra., lalu kalung itu hilang. Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mencarinya. Kemudian waktu salat tiba dan akhirnya mereka salat tanpa berwudu. (HR. Bukhari).
b) Keadaan darurat tidak menghilangkan kewajiban salat sesuai kemampuan.
Baca Juga: Verrell Bramasta Janji Bakal Lindungi Fuji, Haji Faisal Senang dan Bangga
Ulama yang mengatakan sah salat seseorang dengan kedua alasan tersebut adalah Imam Ahmad dan Imam Syafi'i, walaupun Imam Syafi'i mewajibkan i'adah salat (mengulang salat) setiba orang itu di darat.