Tata Cara Salat di Pesawat, Panduan bagi Jemaah Calon Haji

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:58 WIB
Tata Cara Salat di Pesawat, Panduan bagi Jemaah Calon Haji
Tata cara salat di pesawat. [BPKH]

Suara.com - Musim haji telah tiba. Indonesia telah memberangkatkan sebagian jemaah calon haji (JCH) ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025.

Jauhnya jarak Indonesia-Arab Saudi mau tak mau ditempuh menggunakan alat transportasi pesawat terbang. 

Dalam penerbangan, JCH tetap harus menunaikan ibadah salat di dalam pesawat ketika sudah masuk waktu salat lima waktu.

Namun ada juga beberapa ulama yang tidak mewajibkan umat Islam menunaikan salat ketika dalam pesawat terbang.

Hukum Salat di Pesawat

Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2025, diterangkan ulama fikih terbagi dalam dua mazhab saat menentukan hukum salat di pesawat.

1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah salat di pesawat yang sedang terbang, dengan alasan:

a) Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk wudu serta debu yang tidak memenuhi syarat untuk Tayamum طيبا صعيدا

b) Salatnya tidak menapak bumi karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi.
غير استقرار في الأرض)

Baca Juga: Verrell Bramasta Janji Bakal Lindungi Fuji, Haji Faisal Senang dan Bangga

Ulama yang berpendapat tidak sah salat di kendaraan adalah Imam Hanafi dan Imam Malik. Sebagai solusinya, Imam Hanafi berpendapat salat yang terlewat selama seseorang berada di atas kendaraan itu di-qadha setelah dia tiba di darat.

Seseorang yang berpendapat seperti ini sama sekali tidak melaksanakan salat di pesawat dianjurkan untuk berzikir.

Menurut Imam Maliki, bagi seseorang yang tidak mendapatkan air dan debu kewajiban salatnya gugur sama sekali. Dengan demikian ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas salat yang ditinggalkan.

2. Pendapat kedua menyatakan sah hukumnya jika seseorang salat ketika ia sedang berada dalam pesawat yang sedang terbang dengan alasan:

a) Kewajiban salat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur'an dan hadis sebagai berikut:

انَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI