Awal Mula Sengketa Tanah Atalarik Syach, Kini Rumahnya Hancur Dibongkar Pengadilan

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:24 WIB
Awal Mula Sengketa Tanah Atalarik Syach, Kini Rumahnya Hancur Dibongkar Pengadilan
Rumahnya Atalarik Syach dibongkar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor.

Suara.com - Aktor Atalarik Syach baru saja terkena musibah. Rumah Atalarik Syach dibongkar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kondisi rumah aktor kenamaan Tanah Air tersebut saat ini hancur berantakan, bangunan yang dulu terlihat megah, kini sudah tidak bernilai.

Puing-puing atap, dinding, jendela rumah berserakan di sekitar halaman, bahkan kondisi hunian mantan suami Tsania Marwa tersebut bikin geger media sosial.

Akun TikTok @blue.sky1353 mengunggah kondisi terkini rumah Atalarik yang hancur, hingga memantik beragam komentar warganet.

Mereka menyebut, apa yang dialami Atalarik saat ini sebagai akibat dari balasan perbuatannya pada Tsania Marwa.

"Inget banget waktu Tsania diusir dari rumah, bajunya dimasukin kresek sampah warna hitam. Allah gak tidur," tulis warganet dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025. "Dulu Tsania Marwa diusir, sekarang Atalarik Syach yang diusir dari rumah itu," sambung lainnya.

Terlepas dari tudingan tersebut, tanah seluas 7000 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah mewah milik Atalarik, ternyata mengalami sengketa dengan Dede Tasno.

Seperti apa kronologi tanah sengketa hingga berujung pembongkaran paksa rumah Atalarik? Berikut penjelasan singkatnya.

Kronologi Rumah Atalarik Syach Dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong

Kronologi Rumah Atalarik Syach Digusur Terkait Sengketa Tanah. [Instagram]
Kronologi Rumah Atalarik Syach Digusur Terkait Sengketa Tanah. [Instagram]

Melansir informasi dari berbagai sumber, Atalarik Syach mengungkap bahwa jauh sebelum rumahnya dibongkar, tanah lebih dulu mengalami sengketa sejak tahun 2015 silam.

Baca Juga: Ikut Adang Eksekusi Rumah Atalarik Syach yang Sengketa, Keponakan Sang Artis Diduga Dipukul Petugas

Awalnya, Atalarik Syach digugat oleh Dede Tasno ke Pengadilan Negeri Cibinong. Aktor kenamaan tersebut pun tidak tinggal diam dan sempat melakukan perlawanan.

"Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, terus saya melakukan perlawanan hukum," ungkap Atalarik Syach, dilansir pada 16 Mei 2025.

Dede Tasno dalam gugatannya mengklaim bahwa tanah seluas 7000 meter persegi itu miliknya. Kenyataannya Atalarik sudah resmi membeli tanah tersebut pada tahun 2000.

Proses panjang melelahkan yang dilakukan Atalarik dalam melawan penggugat berujung pada kepahitan. Enam tahun berselang, tepatnya tahun 2021, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan kalau tanah tersebut milik Dede Tasno.

Keputusan itu sontak membuat Atalarik kaget dan heran. Padahal tanah sudah menjadi miliknya, terdaftar resmi di BPN, tapi saat melakukan perlawanan, seolah bukti yang dimiliki tidak kuat.

"Sampai di 2002 itu, surat-suratnya sudah ada. Saya baru bangun pagar-pagar itu di 2003," ujar Atalarik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI