Berapa Biaya Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih? Ini Jawaban Menteri

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:18 WIB
Berapa Biaya Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih? Ini Jawaban Menteri
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberikan keterangan dalam Peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO Kementerian Koperasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan biaya untuk pembuatan akta notaris pendirian koperasi terutama Koperasi Merah Putih, akan bernilai murah.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan biaya pembuatan akta koperasi saat ini sangat terjangkau.

Karena pihak kementerian dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.

Dalam Peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung, Budi menjelaskan.

Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025.

Biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Koperasi Merah Putih sebesar Rp2,5 juta.

"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta," kata Budi.

Budi mengatakan kementerian mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa.

Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada notaris kemudian ke Kementerian Hukum.

Baca Juga: Apa itu Koperasi Desa Merah Putih Usulan Prabowo? Ini Tujuannya

Budi Arie juga menyadari biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri.

Karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Karena itu, Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.

Budi berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan bisa meningkat secara signifikan dengan biaya notaris yang lebih terjangkau.

Di mana ditargetkan pada Juni 2025, sekitar 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/legalitas koperasi.

Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja tapi hingga ke tingkat operasional.

Karena Koperasi Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI