Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 19:31 WIB
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 (Unsplash)

Suara.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan para pensiunan. Sebab pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke 13 tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Lantas apakah CPNS dapat gaji 13?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan gaji ke 13 tahun ini akan mengikuti dua ketentuan penting, khususnya kepada CPNS. Gaji ke 13 bisa diterima apabila CPNS diangkat sebelum bulan Juni 2025 sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jika pengangkatan dilakukan pada Juni 2025, maka CPNS baru tidak berhak menerima gaji ke 13 tersebut.

Apa Itu CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS merupakan status yang diberikan kepada seseorang yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi ketat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses seleksi tersebut memiliki tujuan untuk menilai kompetensi, kualifikasi, hingga persyaratan lain yang dibutuhkan guna mengisi jabatan tertentu di salah satu instansi pemerintahan.

Diketahui, proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan utama, antara lain yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari masing-masing tahapan tes juga mempunyai fokus dan kriteria penilaian yang berbeda. Meski demikian, secara keseluruhan semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai yang terpilih merupakan kandidat terbaik dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Setelah resmi dinyatakan lolos dalam seluruh tahapan seleksi, maka peserta seleksi akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu, peserta seleksi akan diangkat sebagai CPNS dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi terkait.

Ketika telah menjalani masa kerja sebagai CPNS, maka setiap CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen. Nantinya, gaji ini akan diterima penuh saat mereka sudah resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar hingga berbagai program yang telah ditentukan instansi.

Apa Itu Gaji 13?

Gaji 13 meruoajan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap tenaga, kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Secara umum, konsep merupakan pemberian tambahan pendapatan di luar gaji bulanan yang biasa diterima oleh PNS serta kelompok penerima lainnya.

Pada dasarnya, pemberian gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru guna membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan harian, terutama bagi mereka yang masih memiliki anak sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawai tetap terjaga.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke 13 Tahun 2025?

Sesuai PMK terbaru, ada empat kategori penerima gaji ke 13, antara lain yaitu:

• Aparatur Negara

• Pensiunan

• Penerima Pensiun

• Penerima Tunjangan

Untuk kategori Aparatur Negara, gaji ke 13 akan diberikan kepada:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Prajurit TNI

• Anggota POLRI

• Pejabat Negara

Sementara itu, gaji ke 13 yang diberikan untuk pensiun mencakup:

Pensiunan PNS

• Pensiunan TNI dan Polri

• Pensiunan Pejabat Negara

• Penerima tunjangan pensiun.

Komponen Gaji ke 13 PPPK dan CPNS Tahun 2025

Untuk kategori ASN aktif seperti PPPK, CPNS, dan PNS, gaji ke-13 bersumber dari APBN. Adapun komponen gaji ke 13 yang akan diberikan berupa:

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunda makanan

• Tunjangan-tunjangan atau tunjangan umum

• Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, dan golongan.

Komponen Gaji ke 13 Pensiun Tahun 2025

Sementara bagi pensiunan, gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen berikut:

• Pensiun pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunda makanan

• Tambahan penghasilan (jika berlaku).

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025

Berdasarkan PMK 23/2025, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan utama mengenai waktu pencairan gaji ke 13. Adapun ketentuan tersebut terdiri dari:

• Ketentuan pertama: Gaji ke 13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2025.

• Ketentuan kedua: Jika belum bis dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni 2025, sesuai dengan kesiapan anggaran dari masing-masing instansi.

Sehingga, penerima tidak usah khawatir jika belum menerima pencairan di awal bulan Juni, sebab pembayaran tetap akan dilakukan di bulan selanjutnya.

Apakah CPNS Dapat Gaji 13 dan 14?

Berdasarkan peraturan mengenai golongan orang yang menerima gaji 13, CPNS termasuk yang mendapatkannya. Gaji CPNS sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan serta posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS yaitu sebesar Rp1.348.560, sementara yang tertinggi yakni Rp3.976.400.

Selain gaji pokok, CPNS juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang akan diterima oleh CPNS juga sama yaitu sebesar 80 persen dari tunjangan PNS.

Tahun lalu, pemberian gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) alias gaji 14 diatur telah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan jika CPNS berhak menerima THR dan gaji 13, meskipun pendapatan yang diterimanya hanya 80 persen dari gaji pokok.

CPNS menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Perlu diingat bahwa THR dan gaji ke-13 CPNS tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, serta tunjangan lainnya yang sejenis.

Itulah informasi seputar apakah CPNS dapat gaji 13. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, CPNS tetap akan menerima gaji ke 13 meski hanya 80 persen dari gaji pokok.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 19 Mei 2025 | 17:47 WIB

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian

Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 17:37 WIB

Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis

Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 17:15 WIB

5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal

5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 16:15 WIB

Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta

Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 16:04 WIB

Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026

Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:45 WIB

7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh  Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh

7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:42 WIB

Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik

Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:35 WIB

5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Kulit Berminyak, Makeup Tetap Matte dan Fresh

5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Kulit Berminyak, Makeup Tetap Matte dan Fresh

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:28 WIB

7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian

7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:05 WIB

4 Cushion Wardah yang Bagus: Dilengkapi SPF dan Bisa Tahan hingga 18 Jam

4 Cushion Wardah yang Bagus: Dilengkapi SPF dan Bisa Tahan hingga 18 Jam

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 14:27 WIB