Suara.com - Kabar bahagia datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan cair pada awal Juni mendatang.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025 lalu.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 ini dilakukan bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan, terutama anak dan cucu.
Selain itu, pencairan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ancaman inflasi musiman pertengahan tahun.
Kebijakan ini menyasar sejumlah kelompok penerima, di antaranya: PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan PNS.
Seluruhnya akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan komponen dan perhitungan masing-masing.
Berbeda dari ASN aktif yang menerima tunjangan kinerja dan jabatan dalam gaji ke-13, pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13 berdasarkan komponen pensiun pokok bulanan terakhir.
Adapun rincian komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS antara lain:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
- Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan dari PT Taspen
Seiring kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2025, nilai gaji pensiun juga otomatis mengalami peningkatan.
Kenaikan ini berpengaruh pada besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025, sehingga jumlah yang diterima dipastikan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Estimasi Besaran Gaji Berdasarkan Golongan