Bagaimana Hukum Kurban Online Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:43 WIB
Bagaimana Hukum Kurban Online Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi hewan kurban (Pixabay)

Suara.com - Perkembangan teknologi informasi, komunikasi semakin pesat, penuh inovasi. Semua kegiatan seolah terasa mudah, cepat dan efisien, termasuk ibadah, bisa dilakukan menggunakan sarana digital. Contohnya kurban online yang sekarang semakin marak tersedia.

Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari, banyak umat muslim mulai memilih hingga membeli hewan kurban. Bahkan sejumlah tempat maupun lembaga sudah mempersiapkan secara matang.

Tidak sedikit lembaga terpercaya yang menyediakan layanan kurban secara online, banyak sekali iklan berseliweran mulai sounding untuk keperluan tersebut.

Semakin menjamurnya layanan digital untuk keperluan pembelian sampai penyembelihan hewan kurban, publik jadi penasaran dan bertanya-tanya, apakah secara online sah atau tidak?

Supaya lebih jelas, tidak ragu lagi untuk berkurban secara online, berikut penjelasan singkat mengenai definisi, syarat dan ketentuan menurut Buya Yahya yang dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.

Definisi, Cara dan Hukum Kurban Online

Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan perihal berkurban online, supaya makna lebih jelas dan paham.

Menurut pendapatnya, berkurban online bukan berkurban online tetapi cara membeli hewan kurban secara online. Maksud dari pernyataan tersebut yaitu kita pesan, kita transfer atau kita bersepakat dulu tentang ukuran kambing, berapa kilo dan seterusnya.

Setelah terjadi kesepakatan atau kita mengetahui secara detail, lalu kita transfer pada lembaga tertentu yang akan memberikan pelayanan.

Baca Juga: 8 Mobil Bekas Tipe Pick Up untuk Angkut Binatang Kurban di Lebaran Haji: Murah, Mulai Rp40 Jutaan!

Saat transaksi keuangan secara online, secara otomatis kita sudah mewakilkan pada mereka untuk membeli hewan kurban sesuai kesepakatan.

Biasanya, setelah hewan kurban didapat, mereka langsung memberi kabar pada pembeli. Setelah itu, pembeli hanya perlu berniat. Perlu dicatat, saat berniat menyembelih hewan kurban, kita tidak harus memegang kepala hewannya.

Jadi, meskipun dari jauh, kita tetap bisa berniat untuk kurban. Hewan yang sudah dibeli atau sudah diwakilkan pembeliannya, bisa langsung diniatkan sebagai hewan kurban. Hal itu sah, meski dilakukan dari jauh.

Kurban Online Tidak Wajib Hadir Saat Pemotongan

Umumnya kalau melakukan kurban, kita menyaksikan saat proses pemotongan hewan. Kalau memilih secara online tidak perlu hadir ketika hari pemotongan.

Menurut Buya Yahya, menyaksikan hewan kurban disembelih merupakan anjuran, namun tetap ada berbagai pertimbangan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI