Bagaimana Hukum Kurban Online Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:43 WIB
Bagaimana Hukum Kurban Online Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi hewan kurban (Pixabay)

“Di dalam memotong hewan kurban disunahkan orang untuk melihat sembelihan kurbannya, menyaksikannya itu anjuran. Tentunya anjuran ini harus ada pertimbangan-pertimbangan lain,” paparnya dikutip pada 22 Mei 2025.

Buya Yahya memberikan beberapa contoh terkait pertimbangan dalam menyaksikan penyembelihan hewan pada orang yang melakukan kurban.

“Jika mungkin dia wanita. Kalau seorang wanita, mungkin jika menyaksikan terus tempatnya kurang terhormat. Ya nggak usah lihat,” tuturnya.

Jadi tidak perlu memaksakan melihat, apalagi di tempat tersebut berada dalam gerombolan pria. Contoh pertimbangan lain terkait masalah lokasi jauh. Biaya tinggi, padahal nominal untuk beli tiket bisa dipakai memberikan hewan kurban lagi yang jauh lebih bermanfaat.

“Suatu ketika kami mendengar, ada orang berkurban di luar Jawa sana. Rupanya dia memahami bahwa menyaksikan adalah wajib. Akhirnya dia pergi ke sana,” ungkapnya.

Tindakan orang tersebut sangat disayangkan oleh Buya Yahya, seharusnya nilai nominal uang yang dikeluarkan, bisa membeli hewan kurban lagi.

“Rupanya beli tiketnya untuk beli kambing lagi sudah boleh. Maka yang lebih tepat adalah uangnya untuk beli kambing lagi, biar lebih bermanfaat untuk umat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam,” ujarnya.

“Kecuali datang kesana untuk sambi silaturahim, saling kunjung, lain cerita. Tapi kalau hanya untuk melihat kurban, tentunya harus pertimbangan-pertimbangan maslahah, pertimbangan-pertimbangan manfaat,” imbuhnya.

Buya Yahya menambahkan bahwa harga tiket untuk dua orang, sebesar tiga juta rupiah, sudah bisa beli kambing kurban lagi.

Baca Juga: 8 Mobil Bekas Tipe Pick Up untuk Angkut Binatang Kurban di Lebaran Haji: Murah, Mulai Rp40 Jutaan!

Menurut pendapatnya, melihat hewan yang dikorbankan disembelih memang disunahkan, tidak menjadi sebuah keharusan. Tanpa melihat pun sudah sah kurbannya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI