Kenali Perbedaan Haji Mabrur dan Haji Tidak Mabrur, Jangan Sampai Ibadahmu Sia-sia!

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:10 WIB
Kenali Perbedaan Haji Mabrur dan Haji Tidak Mabrur, Jangan Sampai Ibadahmu Sia-sia!
Perbedaan Haji Mabrur dan Haji Tidak Mabrur (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ada seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji, biasanya sering terdengar doa "Semoga menjadi haji yang mabrur". Lantas, apa perbedaan haji mabrur dan haji tidak mabrur?

Ibadah haji bukan hanya sebuah perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan juga perjalanan batin yang menuntut kesungguhan dan ketulusan hati.

Namun, tidak semua ibadah haji yang dilakukan dapat dipastikan diterima oleh Allah SWT. Ada istilah yang sering muncul dalam pembahasan haji, yakni haji mabrur dan haji tidak mabrur atau memiliki istilah haji mardud.

Berikut ini ulasan lengkap terkait perbedaan haji mabrur dan haji tidak mabrur, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.

Pengertian Haji Mabrur

Haji mabrur adalah hajinya seseorang yang diterima Allah SWT dengan pahala dan balasan surga sebagai ganjarannya.

"Mabrur" berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti ketaatan dan bakti, dan secara umum diartikan sebagai haji yang diterima serta menimbulkan perubahan baik pada diri orang yang melaksanakannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga" (HR. Bukhari dan Muslim).

Ciri utama haji mabrur yaitu:

1. Niat yang Ikhlas

Baca Juga: 7 Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus, Calon Jemaah Wajib Tahu

Pelaksanaan ibadah haji harus didasari oleh niat yang murni hanya karena Allah SWT, tanpa ada unsur pamer, riya, atau tujuan duniawi lainnya.

2. Perubahan Perilaku

Setelah kembali dari Tanah Suci, seorang haji mabrur menunjukkan perubahan positif yang nyata dalam kehidupannya. Ia menjadi lebih rajin beribadah, meningkatkan kepedulian sosial, santun dalam berbicara, dan menjauhi perbuatan dosa.

3. Mengamalkan Sunnah

Selama dan setelah haji, pelaku menjaga kesucian dirinya dari perbuatan yang dilarang serta menjalankan sunnah-sunnah haji dengan benar.

4. Menyebarkan Kebaikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI