7 Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus, Calon Jemaah Wajib Tahu

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:51 WIB
7 Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus, Calon Jemaah Wajib Tahu
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus (freepik)

Suara.com - Saat memutuskan untuk menunaikan ibadah haji, calon jamaah di Indonesia memiiki dua pilihan, yaitu haji reguler dan haji plus. Masing-masing program memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri. Lantas, apa saja perbedaan haji reguler dan haji plus?

Penting bagi calon jamaah untuk menentukan jenis program haji yang sesuai dengan kebutuhan. Pilihan ini tak melulu soal biaya, melainkan juga kenyamanan saat beribadah di Tanah Suci.

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara haji reguler dan haji plus dari berbagai aspek, seperti dikutip dari situs BPKH dan sumber lainnya.

1. Pihak Penyelenggara

Perbedaan paling mendasar antara haji reguler dan haji plus terletak pada pihak yang menyelenggarakannya.

Pelaksanaan haji reguler sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengatur proses akomodasi, transportasi, serta pembimbingan selama pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, pelaksanaan haji plus dipercayakan kepada pihak swasta yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, yang biasa disebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meskipun penyelenggaraannya swasta, proses administrasi seperti verifikasi data dan penerbitan visa tetap diawasi oleh pemerintah.

2. Biaya Haji

Salah satu perbedaan utama antara kedua jenis haji ini terletak pada aspek biaya.

Biaya haji reguler relatif lebih terjangkau dan disesuaikan dengan ketentuan resmi pemerintah. Pada tahun 2024, biayanya berkisar sekitar Rp56 juta per peserta.

baca juga

Sementara itu, biaya haji plus jauh lebih tinggi, karena menawarkan fasilitas dan layanan ekstra.

Biaya haji plus di tahun 2024 dapat mencapai antara Rp160 juta sampai hampir Rp1 miliar, bergantung pada pilihan paket dan fasilitas.

3. Masa Tunggu Keberangkatan

Waktu tunggu keberangkatan sering kali menjadi pertimbangan utama para calon jamaah. Masa tunggu haji reguler bisa mencapai 15 sampai lebih dari 20 tahun, bergantung pada kuota dan lokasi tempat tinggal.

Jika dibandingkan dengan haji reguler, masa tunggu haji plus lebih singkat, yakni sekitar 5-6 tahun. Untuk paket haji plus non-kuota, keberangkatan bisa dilakukan tanpa harus menunggu antrean.

4. Fasilitas Akomodasi dan Transportasi

Penginapan bagi jamaah haji plus biasanya berupa hotel berbintang 5 dengan kapasitas kamar 2 hingga 4 orang, yang lokasinya juga lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Sebaliknya, para jamaah haji reguler umumnya menginap di hotel berbintang 3 sampai 4 dengan kapasitas kamar yang menampung 5 orang. Jarak hotel terhadap lokasi ibadah juga cenderung lebih jauh dibandingkan haji plus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Lifestyle | Senin, 12 Mei 2025 | 12:36 WIB

Cara Daftar Haji Plus 2025, Lengkap Biaya dan Syarat Berangkat Lebih Cepat

Cara Daftar Haji Plus 2025, Lengkap Biaya dan Syarat Berangkat Lebih Cepat

Lifestyle | Senin, 12 Mei 2025 | 11:27 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×