Suara.com - Di era digital, teknologi berkembang semakin canggih dan masuk dalam kehidupan sehari-hari, termasuk soal ibadah. Kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan secara online. Lantas, berkurban online apakah ibadahnya sah dan apa hukumnya?
Banyak lembaga yang menyediakan layanan kurban online. Sistem ini memungkinkan kita untuk memilih hewan, melakukan transaksi pembayaran, dan mengawasi proses penyembelihan serta penyaluran daging secara transparan melalui platform digital.
Meski memberikan kemudahan, muncul pula pertanyaan terkait sah atau tidaknya kurban online dan bagaimana agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan syariat Islam. Berikut ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman NU Care Lazisnu dan sumber lainnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Berkurban
Kurban secara bahasa berarti ibadah penyembelihan hewan ternak yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu.
Dalam hadis Rasulullah SAW, berkurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, bahkan beliau melarang orang yang mampu untuk meninggalkan ibadah ini.
Selain itu, dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menyebut nama-Nya saat menyembelih hewan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan.
Hukum Berkurban secara Online
Meski masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas memperbolehkan kurban secara online selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa berkurban secara online adalah sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban.
Baca Juga: Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2025? Cek Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Misalnya, orang yang berkurban harus berniat dan menunjuk wakil yang akan menyembelih hewan kurban atas nama si pemberi kurban (mudlahhy).
Penyembelihan oleh wakil harus dilakukan tepat pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, tidak boleh dilakukan lebih awal.
Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan bahwa kurban secara online sah, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan rukun berkurban.
Transaksi digital diperbolehkan asalkan jelas mengenai hewan, waktu, dan wakil pelaksana.
Lebih jauh lagi, prinsip wakalah (perwakilan) adalah kunci utama dalam pelaksanaan kurban online. Wakil diangkat secara sah dengan mengucapkan ijab kabul secara tegas, dan wajib menyebutkan nama pemberi kurban saat menyembelih hewan.
Jika nama pemberi kurban tidak disebutkan, maka kurban tersebut tidak sah dan harus diganti.
Manfaat Kurban Online
Kurban online memberikan kemudahan bagi umat Islam yang tidak bisa berada langsung di lokasi pemotongan hewan, terutama yang tinggal jauh atau di luar daerah domisili.
Selain itu, penyaluran daging kurban bisa sampai ke daerah pelosok yang sangat membutuhkan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.
Walaupun kurban online hukumnya sah, ulama tetap menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan kurban secara langsung bila memungkinkan, karena nilai sosial dan kebersamaan yang terkandung dalam pelaksanaan kurban konvensional juga sangat penting.
Syarat dan Tata Cara Kurban Online
Agar ibadah kurban online sah menurut syariat, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, yaitu:
1. Pemilihan Hewan Kurban
Hewan yang digunakan harus memenuhi syarat syariat, seperti sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
2. Pihak yang Menyembelih
Penyembelihan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memahami dan menjalankan prosedur sesuai ajaran Islam dengan penuh tanggung jawab.
3. Waktu Pelaksanaan
Penyembelihan hanya boleh dilakukan pada hari Idul Adha hingga hari tasyrik (10-13 Dzulhijjah) dan tidak boleh dilakukan sebelum salat Idul Adha.
4. Profesionalitas dan Transparansi Lembaga
Lembaga penyelenggara kurban online harus transparan dalam pelaksanaan dan pelaporannya, termasuk dokumentasi dan distribusi daging.
5. Penyaluran Daging Kurban
Daging kurban harus disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima) secara adil dan merata, termasuk ke wilayah yang sulit dijangkau.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang hukum berkurban secara online. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas