Kurban Online Apakah Ibadahnya Sah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:41 WIB
Kurban Online Apakah Ibadahnya Sah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hukum berkurban online apakah ibadahnya sah (freepik)

Suara.com - Di era digital, teknologi berkembang semakin canggih dan masuk dalam kehidupan sehari-hari, termasuk soal ibadah. Kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan secara online. Lantas, berkurban online apakah ibadahnya sah dan apa hukumnya?

Banyak lembaga yang menyediakan layanan kurban online. Sistem ini memungkinkan kita untuk memilih hewan, melakukan transaksi pembayaran, dan mengawasi proses penyembelihan serta penyaluran daging secara transparan melalui platform digital.

Meski memberikan kemudahan, muncul pula pertanyaan terkait sah atau tidaknya kurban online dan bagaimana agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan syariat Islam. Berikut ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman NU Care Lazisnu dan sumber lainnya.

Pengertian dan Dasar Hukum Berkurban

Kurban secara bahasa berarti ibadah penyembelihan hewan ternak yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu.

Dalam hadis Rasulullah SAW, berkurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, bahkan beliau melarang orang yang mampu untuk meninggalkan ibadah ini.

Selain itu, dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menyebut nama-Nya saat menyembelih hewan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan.

Hukum Berkurban secara Online

Meski masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas memperbolehkan kurban secara online selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa berkurban secara online adalah sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban.

baca juga

Misalnya, orang yang berkurban harus berniat dan menunjuk wakil yang akan menyembelih hewan kurban atas nama si pemberi kurban (mudlahhy).

Penyembelihan oleh wakil harus dilakukan tepat pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, tidak boleh dilakukan lebih awal.

Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan bahwa kurban secara online sah, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan rukun berkurban.

Transaksi digital diperbolehkan asalkan jelas mengenai hewan, waktu, dan wakil pelaksana.

Lebih jauh lagi, prinsip wakalah (perwakilan) adalah kunci utama dalam pelaksanaan kurban online. Wakil diangkat secara sah dengan mengucapkan ijab kabul secara tegas, dan wajib menyebutkan nama pemberi kurban saat menyembelih hewan.

Jika nama pemberi kurban tidak disebutkan, maka kurban tersebut tidak sah dan harus diganti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2025? Cek Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2025? Cek Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:32 WIB

Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam

Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 15:01 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 16:25 WIB

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:58 WIB

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:51 WIB

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:15 WIB

4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau

4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 14:13 WIB

Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar

Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 14:12 WIB

Tahan Perubahan Iklim dan Kaya Gizi, Bisakah Sukun Menjadi Superfood Lokal Indonesia?

Tahan Perubahan Iklim dan Kaya Gizi, Bisakah Sukun Menjadi Superfood Lokal Indonesia?

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 13:25 WIB

×