Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:24 WIB
Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran
ilustrasi berapa biaya haji furoda tahun 2025 (Khalid El-Rasheed/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan waktu tunggu jalur reguler yang sudah mencapai puluhan tahun, banyak orang mulai tertarik dengan program haji furoda. Namun, sudah tahukah Anda berapa biaya haji furoda tahun 2025?

Haji Furoda merupakan jenis ibadah haji yang menggunakan visa nonkuota, atau yang dikenal dengan visa mujamalah, yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Meskipun tidak termasuk dalam alokasi kuota resmi haji dari pemerintah Indonesia, visa ini tetap sah dan diakui secara hukum.

Pelaksanaan haji ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Haji Arab Saudi, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Bagi warga negara Indonesia (WNI), Haji Furoda bersifat undangan khusus dari Arab Saudi, dan keberangkatannya wajib difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025?

Melansir dari laman hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp 270 juta hingga Rp 1 miliar.

Besarnya biaya haji furoda bisa berbeda, tergantung dengan jenis paket yang dipilih calon jemaah. Biaya haji furoda juga bisa berubah berdasarkan nilai tukar ketika transaksi dilakukan.

Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima dalam haji furoda. Seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.

Berapa Waktu Tunggu Haji Furoda 2025?

Keunggulan utama Haji Furoda adalah waktu tunggu yang amat singkat, lebih cepat dari Haji Plus dan tentu saja program reguler.

Baca Juga: Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan

Visa Furoda yang diberikan di luar kuota nasional membuat calon jamaah bisa berangkat ke tanah suci lebih cepat atau bahkan di tahun yang sama saat mendaftar.

Rentan waktu program pelaksanaan haji furoda adalah sekitar 14–25 hari, dimulai dari keberangkatan sampai kembali ke tanah air.

Jemaah haji Furoda akan menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci sesuai rukun dan sunnah yang disyariatkan.

Kedudukan Haji Furoda di Mata Hukum Indonesia

Pada awalnya, keberadaan haji furoda belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia karena pelaksanaannya tidak termasuk dalam kuota haji nasional. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.

Namun, dengan semakin berkembangnya pelaksanaan haji menggunakan visa mujamalah dan dukungan dari visa resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia akhirnya mengatur dan mengakui haji furoda secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Dalam Pasal 18 UU tersebut dijelaskan bahwa visa haji bagi warga Indonesia dibedakan menjadi dua jenis:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI