Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah, Apakah Masih Wajib?

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 26 Mei 2025 | 18:06 WIB
Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah, Apakah Masih Wajib?
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Suara.com - Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, khususnya ayah sebagai kepala keluarga dan rumah tangga. Baik anak laki-laki maupun perempuan, orang tua wajib memenuhi nafkah mereka.

Kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya ini juga tercantum dalam Al-Qur'an QS. Al-Baqarah: 33, yang berbunyi:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut."

Sejak anak lahir hingga beranjak dewasa, kebutuhan hidupnya mulai dari makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan menjadi tanggung jawab penuh yang dipegang orang tua.

Mengutip dari laman NU Online, menafkahi anak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara', berdasarkan nilai kasih sayang. Kewajiban menafkahi anak sejatinya dibebankan untuk seorang ayah.

Namun, kewajiban ayah untuk menafkahi bisa gugur apabila ibu atau orang lain memberikan nafkah terlebih dahulu kepada anak (tabarru’).

Besaran nafkah seorang ayah terhadap anaknya tidak selalu didasarkan pada nominal uang. Hal itu lantaran kebutuhan masing-masing anak tentu berbeda-beda, tergantung gaya hidup dan usianya.

Secara umum, ayah wajib menafkahi kebutuhan pokok anak, seperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lain yang masih bersifat pokok. Selain itu, ayah juga wajib memberikan nafkah kebutuhan lain yang bersifat sekunder apabila anak membutuhkannya.

baca juga

Namun, ketika anak telah dewasa dan menikah, apakah kewajiban menafkahi itu masih tetap berlaku? Apakah ayah masih berkewajiban memenuhi kebutuhan anak yang sudah memiliki pasangan dan kehidupan rumah tangganya sendiri?

Pada dasarnya, orang tua menafkahi anak karena anak belum mampu secara finansial karena belum bisa bekerja menghasilkan uang sendiri, mencari makan sendiri, dan tidak memiliki tabungan untuk membiayai hidup dan kebutuhannya sehari-hari.

Orang tua sudah tidak diwajibkan untuk menafkahi anak ketika mereka sudah baligh dan mampu bekerja untuk mencari uang dan menafkahi diri sendiri.

Akan tetapi, orang tua tetap wajib untuk menafkahi anaknya ketika sang anak yang sebetulnya telah mampu bekerja sedang berjuang untuk pendidikannya, seperti kuliah atau belajar di pondok pesantren.

Jika anak dipaksakan bekerja mencari nafkah sambil sekolah, maka bisa dipastikan pendidikannya terbengkalai. Saat itulah orang tua wajib menafkahi mereka.

Ada kondisi lain yang tidak mewajibkan orang tua menafkahi anak, yaitu ketika anaknya telah memiliki cukup uang atau tabungan sehingga bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu secara finansial. Misalnya, anak yang sudah mendapatkan harta warisan dalam jumlah besar meskipun masih kecil, orang tua tidak diwajibkan untuk menafkahinya.

Hal itu seperti yang tercantum dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:

فالغني الصغير او الفقير الكبير لا تجب نفقته – إلى أن قال - وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب

“Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187).

Ketentuan itu merupakan aturan umum mengenai batas kewajiban orang tua dalam menafkahi anak menurut para ulama. Namun dalam praktiknya, orang tua sebaiknya tetap mempertimbangkan kondisi anak, khususnya terkait kesiapan mental mereka untuk hidup mandiri dan tidak lagi bergantung pada orang tua.

Jika anak belum siap secara mental atau belum menemukan pekerjaan yang layak, sebaiknya orang tua tetap memberikan nafkah, meskipun hal ini sebenarnya sudah bukan kewajiban. Bantuan ini sebaiknya dibarengi dengan dorongan agar anak terus berusaha belajar mandiri dan membangun kemandirian hidupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua?

Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua?

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 19:08 WIB

Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam

Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 17:17 WIB

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:24 WIB

Diingatkan Soal Nafkah, Maxime Bouttier Malah Sebut Luna Maya Lebih Banyak Hartanya

Diingatkan Soal Nafkah, Maxime Bouttier Malah Sebut Luna Maya Lebih Banyak Hartanya

Entertainment | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:55 WIB

Cara Efektif Mendapat Restu Calon Mertua untuk Menikah

Cara Efektif Mendapat Restu Calon Mertua untuk Menikah

Lifestyle | Senin, 19 Mei 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Hendak Bantu Tangani Karhutla, 3 Chinook Jepang Justru Terkendala Kabut Asap

Hendak Bantu Tangani Karhutla, 3 Chinook Jepang Justru Terkendala Kabut Asap

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:37 WIB

Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?

Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:32 WIB

Utang Luar Negeri Membengkak, Sudah Capai Rp8.045 Triliun

Utang Luar Negeri Membengkak, Sudah Capai Rp8.045 Triliun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:32 WIB

5 Sunscreen Korea untuk Kulit Sensitif: Aman, Tanpa Alkohol dan Parfum

5 Sunscreen Korea untuk Kulit Sensitif: Aman, Tanpa Alkohol dan Parfum

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:32 WIB

6 Smart TV Coocaa 32 Inch Terbaru, Ini Pilihan Model dan Harganya

6 Smart TV Coocaa 32 Inch Terbaru, Ini Pilihan Model dan Harganya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:30 WIB

5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian

5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:30 WIB

Humor Jurnalistik: Belajar Menulis Tajam Tanpa Harus Mengernyitkan Dahi

Humor Jurnalistik: Belajar Menulis Tajam Tanpa Harus Mengernyitkan Dahi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:30 WIB

Membedah Teka-teki dan Teror Psikologis dalam Film The Whisper Man

Membedah Teka-teki dan Teror Psikologis dalam Film The Whisper Man

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:29 WIB

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:25 WIB

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

×