Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam

Agatha Vidya Nariswari, Dita Alvinasari

Minggu, 25 Mei 2025 | 17:17 WIB
Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam
Ilustrasi anak dan orang tuanya yang telah bercerai (Freepik/freepik)

Suara.com - Perceraian tidak menghapuskan tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama dalam hal nafkah. Dalam ajaran Islam, meskipun hubungan pernikahan telah berakhir, kewajiban orang tua, khususnya ayah untuk memenuhi kebutuhan anak tetap harus dijalankan.

Salah satu aspek penting yang dibahas dalam hukum Islam terkait anak setelah perceraian adalah hadhanah, yakni tanggung jawab pengasuhan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hadhanah biasanya diberikan kepada ibu, terutama saat anak masih di bawah usia tujuh tahun.

Namun, meskipun ibu mendapatkan hak asuh ketika anak masih di bawah usia tujuh tahun, kewajiban menafkahi anak tetap berada di tangan ayah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab finansial yang tidak terputus meskipun status pernikahan sudah dinyatakan telah berakhir.

Lantas, bagaimana cara menafkahi anak setelah bercerai?

Ilustrasi anak kecil pakai make up [freepik.com]
Ilustrasi anak [freepik.com]

Dikutip dari laman NU Online pada Minggu, 25 Mei 2025, biaya pengasuhan atau nafkah anak menjadi tanggung jawab pihak yang berkewajiban menafkahi, yaitu ayah. Hal ini berlaku ketika anak tidak memiliki harta, sehingga ayahnya wajib bertanggung jawab.

Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan bahwa jika anak memiliki harta, maka biaya pengasuhan diambil dari harta tersebut. Namun, jika anak tidak memiliki harta sendiri, ayahnya lah yang wajib menanggung biaya tersebut.

"Perkataan Mushanif (dan biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini berlaku selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika anak tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari hartanya." (Hasyiyah al-Baijuri, jilid II halaman 365).

Senada dengan penjelasan di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa biaya pengasuhan diambil dari harta anak jika ada. Jika tidak ada harta, maka ayah atau pihak yang wajib menafkahi bertanggung jawab atas biaya tersebut.

"Biaya pemeliharaan (nafkah) hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh ayahnya atau orang yang wajib menafkahinya, karena hal ini termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya. Jika biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang wajib menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh." (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, halaman 7316).

baca juga

Lebih lanjut, dalam sistem hukum positif Indonesia, tanggung jawab memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian juga telah diatur. Salah satunya tercantum dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut di bawah.

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)."

Sementara itu, dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa, "Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."

Dari kedua regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan ayah. Namun, jika ayah tidak mampu secara finansial, maka pengadilan memiliki wewenang untuk meminta ibu ikut serta dalam menanggung biaya hidup anak.

Adapun mengenai besaran nafkah yang harus diberikan oleh ayah setelah bercerai, baik dalam kitab-kitab fikih klasik maupun dalam KHI tidak ditemukan aturan yang secara rinci mengaturnya.

Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah ini biasanya diserahkan kepada keputusan hakim yang mempertimbangkan kondisi konkret di persidangan, seperti kemampuan finansial ayah, jumlah anak yang ditanggung, kebutuhan hidup anak, dan faktor-faktor relevan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat

8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 09:53 WIB

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:24 WIB

3 Kunci Rumah Tangga Bahagia Menurut 2 Ulama Besar, Salah Satunya Jaga Komunikasi

3 Kunci Rumah Tangga Bahagia Menurut 2 Ulama Besar, Salah Satunya Jaga Komunikasi

Lifestyle | Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:04 WIB

6 Tips Hubungan LDR Langgeng hingga Jenjang Pernikahan

6 Tips Hubungan LDR Langgeng hingga Jenjang Pernikahan

Your Say | Selasa, 27 September 2022 | 13:51 WIB

Terkini

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:48 WIB

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Tips Kejar Marathon Internasional, Tak Cukup Latihan Fisik tapi Juga Perlu Siapkan Finansial

Tips Kejar Marathon Internasional, Tak Cukup Latihan Fisik tapi Juga Perlu Siapkan Finansial

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:06 WIB

×