Suara.com - Menafkahi anak merupakan kewajiban seorang ayah atau orang tua yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum menafkahi anak yang sudah menikah?
Dalam Islam, tanggung jawab nafkah bukan sekadar kewajiban materi, melainkan sebuah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab yang telah diatur berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
Namun, banyak yang masih bingung tentang batasan orang tua memberi nafkah kepada anak.
Berikut adalah penjelasan tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah
Allah SWT berfirman dalam Surat Ath-Thalaq ayat 7:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya..." (QS. Ath-Thalaq: 7)
Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Daud)
Baca Juga: Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
Ayat dan hadis di atas menegaskan kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk menafkahi anak-anak yang masih menjadi tanggungannya, terutama yang belum mampu mencari nafkah sendiri.
Imam Al-Mardawi berpendapat bahwa kewajiban orang tua menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini tetap wajib. Menurutnya, meskipun anak telah menikah, nafkah dari orang tua masih menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, Imam Al-Bajuri berpendapat bahwa setelah anak menikah, kewajiban orang tua untuk memberi nafkah tidak lagi berlaku.
Anak yang telah membina rumah tangga sendiri seharusnya mulai bertanggung jawab atas nafkahnya sendiri, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tidak mampu bekerja.
Pandangan Imam Al-Bajuri ini cenderung diikuti oleh mayoritas ulama karena dinilai sejalan dengan Al-Qur'an, Hadis, dan nilai kemandirian dalam Islam.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban soal nafkah untuk anak yang sudah menikah ini berlaku jika anak masih dalam kondisi lemah dan tidak mampu mencari penghasilan sendiri.