Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah, Ini Batasan dan Ketentuannya

Rifan Aditya

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:43 WIB
Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah, Ini Batasan dan Ketentuannya
Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah (freepik)

Suara.com - Menafkahi anak merupakan kewajiban seorang ayah atau orang tua yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum menafkahi anak yang sudah menikah?

Dalam Islam, tanggung jawab nafkah bukan sekadar kewajiban materi, melainkan sebuah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab yang telah diatur berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.

Namun, banyak yang masih bingung tentang batasan orang tua memberi nafkah kepada anak.

Berikut adalah penjelasan tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.

Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah

Allah SWT berfirman dalam Surat Ath-Thalaq ayat 7:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya..." (QS. Ath-Thalaq: 7)

Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda:

"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Daud)

baca juga

Ayat dan hadis di atas menegaskan kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk menafkahi anak-anak yang masih menjadi tanggungannya, terutama yang belum mampu mencari nafkah sendiri.

Imam Al-Mardawi berpendapat bahwa kewajiban orang tua menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini tetap wajib. Menurutnya, meskipun anak telah menikah, nafkah dari orang tua masih menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sebaliknya, Imam Al-Bajuri berpendapat bahwa setelah anak menikah, kewajiban orang tua untuk memberi nafkah tidak lagi berlaku.

Anak yang telah membina rumah tangga sendiri seharusnya mulai bertanggung jawab atas nafkahnya sendiri, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tidak mampu bekerja.

Pandangan Imam Al-Bajuri ini cenderung diikuti oleh mayoritas ulama karena dinilai sejalan dengan Al-Qur'an, Hadis, dan nilai kemandirian dalam Islam.

Para ulama sepakat bahwa kewajiban soal nafkah untuk anak yang sudah menikah ini berlaku jika anak masih dalam kondisi lemah dan tidak mampu mencari penghasilan sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU

Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 09:06 WIB

Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah, Apakah Masih Wajib?

Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah, Apakah Masih Wajib?

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 18:06 WIB

6 Amalan Anak untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Pahala Terus Mengalir

6 Amalan Anak untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Pahala Terus Mengalir

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 18:03 WIB

Terkini

Menteri Lingkungan Singapura Perintahkan Bos 7 Perusahaan Indonesia Padamkan Karhutla

Menteri Lingkungan Singapura Perintahkan Bos 7 Perusahaan Indonesia Padamkan Karhutla

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Video | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?

Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?

Malang | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Update! Ini Daftar Harga Motor Trail Bekas Yamaha WR155, Kawasaki KLX150, dan Honda CRF150L

Update! Ini Daftar Harga Motor Trail Bekas Yamaha WR155, Kawasaki KLX150, dan Honda CRF150L

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Badai MSCI Belum Reda! Pekan Depan IHSG Terancam Jebol di Bawah 5.000, Banyak Saham ARB Lagi?

Badai MSCI Belum Reda! Pekan Depan IHSG Terancam Jebol di Bawah 5.000, Banyak Saham ARB Lagi?

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Kabur Sepekan Usai Kena Omel, Siswi SMP Asal Pringsewu Ditemukan di Belakang Pasar Gedongtataan

Kabur Sepekan Usai Kena Omel, Siswi SMP Asal Pringsewu Ditemukan di Belakang Pasar Gedongtataan

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Recall Suzuki Satria F150 dan Satria Pro 2025 hingga 2026: Apa yang Bermasalah?

Recall Suzuki Satria F150 dan Satria Pro 2025 hingga 2026: Apa yang Bermasalah?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Perdana Pakai Mobil Dinas Maung Pelat RI 27, Gus Ipul Langsung Beri Jempol

Perdana Pakai Mobil Dinas Maung Pelat RI 27, Gus Ipul Langsung Beri Jempol

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Tawa Puas Pemain Belanda Prank Publik Malaysia, Mengaku Punya 1/4 Darah Melayu

Tawa Puas Pemain Belanda Prank Publik Malaysia, Mengaku Punya 1/4 Darah Melayu

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:15 WIB

×