Jika anak sudah dewasa dan mampu bekerja atau memiliki harta yang cukup, kewajiban nafkah dari orang tua menjadi gugur.
Terkait kewajiban nafkah ini, ada pengecualian penting untuk anak yang sudah dewasa dan mampu bekerja tetapi sedang menuntut ilmu dengan alasan yang syar'i dan diharapkan akan menghasilkan kebaikan atau kemuliaan dari ilmu tersebut.
Dalam kondisi demikian, orang tua tetap wajib memberi nafkah kepada anak agar proses belajar tidak terganggu.
Kapan Kewajiban Nafkah Orang Tua ke Anak Berhenti?
Mayoritas ulama menetapkan bahwa nafkah untuk anak laki-laki wajib diberikan sampai ia baligh dan sanggup memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Setelah itu, kewajiban nafkah orang tua dihentikan.
Untuk anak perempuan, kewajiban nafkah tetap berlaku hingga ia menikah. Setelah menikah, tanggung jawab nafkah beralih kepada suaminya.
Kecuali jika anak laki-laki mengalami kondisi khusus seperti sakit berkepanjangan atau tidak mampu bekerja, maka kewajiban orang tua untuk menafkahi tetap berlaku.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Shalih Al-Fauzan turut mendukung pandangan ini, dengan menegaskan bahwa nafkah tetap menjadi kewajiban selama anak belum mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
Nafkah yang Wajib Diberikan kepada Anak
Baca Juga: Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
Kewajiban nafkah orang tua terhadap anak mencakup kebutuhan pokok seperti:
- Pangan (makanan pokok)
- Sandang (pakaian yang layak)
- Papan (tempat tinggal yang layak)
Selain itu, nafkah mencakup kebutuhan dasar lain yang wajib dipenuhi oleh orang tua sesuai dengan kemampuan mereka. Kebutuhan sekunder seperti barang elektronik bukan termasuk kewajiban kecuali benar-benar diperlukan.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum menafkahi anak yang sudah menikah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas