Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU

Rifan Aditya

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:06 WIB
Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan (unsplash/Alim)

Suara.com - Pertanyaan mengenai apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama dalam keluarga yang melakukan pengangkatan anak secara sah.

Apalagi mengingat banyak pula publik figur atau artis yang mengangkat anak hingga memiliki hubungan yang sangat dekat melebihi anak kandungnya. Dengan begitu, apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan?

Isu ini bukan hanya menyangkut kasih sayang dan tanggung jawab moral, tetapi juga berkaitan erat dengan hak hukum dan pengaturan waris dalam sistem hukum Indonesia.

Pertanyaan tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan akan dijawab dan dijelaskan dalam artikel ini berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Selain itu ketentuan warisan orang tua juga telah diatur dalam hukum Islam, bagi anda yang seorang muslim, perlu memperhatikan bagian ini.

Anak adopsi adalah anak yang diangkat oleh seseorang atau pasangan suami istri melalui proses hukum yang sah.

Dalam konteks hukum Indonesia, pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan hukum kepada anak.

Anak adopsi secara hukum memiliki hubungan keperdataan dengan orang tua angkat, termasuk dalam hal pengasuhan, pendidikan, hingga hak-hak hukum lainnya.

baca juga

Dalam hukum positif Indonesia, ada beberapa dasar hukum yang relevan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) – Berlaku bagi warga negara Indonesia non-Muslim.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) – Berlaku bagi warga negara Indonesia beragama Islam.
  • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 – Mengatur prosedur pengangkatan anak secara umum.

Masing-masing sistem hukum tersebut memiliki implikasi yang berbeda terhadap hak waris anak adopsi.

Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Perdata

Dalam KUH Perdata, anak adopsi tidak secara otomatis memiliki hak waris dari orang tua angkat, kecuali jika ada wasiat tertulis dari orang tua angkat yang memberikan bagian tertentu dari harta warisan kepada anak adopsi.

Anak adopsi dimasukkan dalam akta pengangkatan dan secara hukum dianggap sebagai ahli waris berdasarkan keputusan pengadilan.

Namun, KUH Perdata masih memprioritaskan ahli waris sedarah yakni anak kandung, orang tua, saudara kandung.

Sehingga posisi anak adopsi bisa dikatakan sebagai pihak yang mendapatkan hak berdasarkan kehendak pribadi pewaris, bukan karena hubungan darah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:51 WIB

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 04 April 2025 | 07:24 WIB

Terkini

Facelift BYD Atto 1 Meluncur Kapan? Bagasi Besar, Ada Lidar

Facelift BYD Atto 1 Meluncur Kapan? Bagasi Besar, Ada Lidar

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan

Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan

Jatim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Potret Kumuh Kampung Pelangi di Selatan Jakarta: Dihantui Banjir Saat Hujan Deras

Potret Kumuh Kampung Pelangi di Selatan Jakarta: Dihantui Banjir Saat Hujan Deras

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Cara Bikin Masker Bedak Marcks untuk Hempas Jerawat dan Beruntusan

Cara Bikin Masker Bedak Marcks untuk Hempas Jerawat dan Beruntusan

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Mengenal Kuliner Thailand Tak Cuma Lewat Tom Yum, Nasi Goreng Nanas Jadi Cara Berbeda

Mengenal Kuliner Thailand Tak Cuma Lewat Tom Yum, Nasi Goreng Nanas Jadi Cara Berbeda

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Capek Ditanya Kapan Nikah? Ini Alasan Main Aplikasi Kencan Malah Terasa Kayak Interview Kerja

Capek Ditanya Kapan Nikah? Ini Alasan Main Aplikasi Kencan Malah Terasa Kayak Interview Kerja

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Menteri Lingkungan Singapura Perintahkan Bos 7 Perusahaan Indonesia Padamkan Karhutla

Menteri Lingkungan Singapura Perintahkan Bos 7 Perusahaan Indonesia Padamkan Karhutla

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Apa Itu Femisida? Bahaya Nyata Toxic Relationship yang Sering Dianggap Sepele

Video | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?

Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?

Malang | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Update! Ini Daftar Harga Motor Trail Bekas Yamaha WR155, Kawasaki KLX150, dan Honda CRF150L

Update! Ini Daftar Harga Motor Trail Bekas Yamaha WR155, Kawasaki KLX150, dan Honda CRF150L

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:55 WIB

×