Suara.com - Pertanyaan mengenai apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama dalam keluarga yang melakukan pengangkatan anak secara sah.
Apalagi mengingat banyak pula publik figur atau artis yang mengangkat anak hingga memiliki hubungan yang sangat dekat melebihi anak kandungnya. Dengan begitu, apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan?
Isu ini bukan hanya menyangkut kasih sayang dan tanggung jawab moral, tetapi juga berkaitan erat dengan hak hukum dan pengaturan waris dalam sistem hukum Indonesia.
Pertanyaan tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan akan dijawab dan dijelaskan dalam artikel ini berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Selain itu ketentuan warisan orang tua juga telah diatur dalam hukum Islam, bagi anda yang seorang muslim, perlu memperhatikan bagian ini.
Anak adopsi adalah anak yang diangkat oleh seseorang atau pasangan suami istri melalui proses hukum yang sah.
Dalam konteks hukum Indonesia, pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan hukum kepada anak.
Anak adopsi secara hukum memiliki hubungan keperdataan dengan orang tua angkat, termasuk dalam hal pengasuhan, pendidikan, hingga hak-hak hukum lainnya.
Baca Juga: Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?
Dalam hukum positif Indonesia, ada beberapa dasar hukum yang relevan, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) – Berlaku bagi warga negara Indonesia non-Muslim.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) – Berlaku bagi warga negara Indonesia beragama Islam.
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 – Mengatur prosedur pengangkatan anak secara umum.
Masing-masing sistem hukum tersebut memiliki implikasi yang berbeda terhadap hak waris anak adopsi.
Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Perdata
Dalam KUH Perdata, anak adopsi tidak secara otomatis memiliki hak waris dari orang tua angkat, kecuali jika ada wasiat tertulis dari orang tua angkat yang memberikan bagian tertentu dari harta warisan kepada anak adopsi.
Anak adopsi dimasukkan dalam akta pengangkatan dan secara hukum dianggap sebagai ahli waris berdasarkan keputusan pengadilan.
Namun, KUH Perdata masih memprioritaskan ahli waris sedarah yakni anak kandung, orang tua, saudara kandung.
Sehingga posisi anak adopsi bisa dikatakan sebagai pihak yang mendapatkan hak berdasarkan kehendak pribadi pewaris, bukan karena hubungan darah.