Jika satu ekor sapi seharga Rp21.000.000, maka boleh dibagi tujuh orang masing-masing membayar Rp3.000.000 untuk berkurban bersama. Ini sesuai syariat dan sah sebagai ibadah kurban.
2. Patungan untuk Hewan Kecil (Kambing atau Domba)
Sebaliknya, tidak diperbolehkan patungan untuk membeli kambing atau domba untuk dijadikan kurban bersama. Hal ini karena kambing atau domba hanya sah dikurbankan untuk satu orang saja. Jadi, jika seseorang membeli kambing secara patungan (misalnya dua orang), maka tidak sah dijadikan kurban menurut mayoritas ulama.
Tujuan Patungan Harus untuk Kurban
Penting untuk diperhatikan bahwa niat dan tujuan setiap orang yang ikut patungan haruslah untuk berkurban, bukan hanya karena ingin "berbagi daging". Jika salah satu dari peserta patungan tidak berniat kurban, maka ibadah kurban bisa menjadi tidak sah untuk semua peserta, karena niat merupakan syarat sahnya ibadah.
Perbedaan Patungan Kurban dan Sedekah Daging
Sebagian orang mengira bahwa asalkan menyembelih hewan dan membagi daging, maka itu sudah termasuk kurban. Padahal tidak demikian. Kurban memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk jenis hewan, usia, kondisi fisik hewan, serta niat yang benar.
Jika seseorang patungan membeli kambing untuk disembelih dan dibagikan dagingnya tanpa niat kurban, maka hukumnya adalah sedekah daging, bukan ibadah kurban.
Fatwa Ulama tentang Patungan Kurban
Baca Juga: Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa patungan hanya sah dilakukan untuk hewan besar (sapi atau unta) dan maksimal tujuh orang. Ini sesuai dengan dalil-dalil yang kuat dari hadis Nabi SAW.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa bahwa patungan kurban untuk sapi atau unta diperbolehkan maksimal tujuh orang. Sementara itu, patungan kambing tidak dibenarkan.
Tips Patungan Kurban yang Benar
Agar ibadah kurban tetap sah dan mendapat pahala maksimal, berikut beberapa tips berkurban dengan cara patungan:
- Pastikan hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta.
- Jumlah peserta patungan maksimal tujuh orang.
- Semua peserta harus berniat untuk berkurban.
- Koordinasi dengan panitia kurban yang terpercaya.
- Gunakan akad dan pembagian yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Hukum berkurban dengan cara patungan diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Patungan hanya boleh dilakukan untuk hewan besar seperti sapi dan unta, dan maksimal terdiri dari tujuh orang yang semuanya berniat berkurban karena Allah SWT. Sebaliknya, patungan untuk kambing atau domba tidak diperbolehkan karena hanya sah untuk satu orang saja.
Dengan memahami hukum ini, semoga umat Muslim dapat lebih bijak dalam melaksanakan ibadah kurban dan menjaga keikhlasan niat untuk meraih pahala terbaik di hari raya Iduladha.