Visa Haji Furoda Tak Diterbitkan Tahun Ini, Apa yang Harus Dilakukan Calon Jemaah?

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 30 Mei 2025 | 15:48 WIB
Visa Haji Furoda Tak Diterbitkan Tahun Ini, Apa yang Harus Dilakukan Calon Jemaah?
Ilustrasi Visa Haji Furoda Tak Diterbitkan Tahun Ini (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harapan ribuan calon jemaah haji jalur non-kuota, yaitu Furoda dan Mujamalah, terpaksa pupus setelah visa mereka dipastikan tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun 2025.

Kabar ini memunculkan kekhawatiran dan kebingungan, terlebih bagi jemaah yang sudah mendaftar dan membayar penuh biaya perjalanan haji.

Apa Itu Visa Haji Furoda?

Visa furoda adalah visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi yang diberikan di luar kuota resmi negara. Jalur ini kerap dijadikan alternatif oleh calon jemaah yang ingin berangkat haji lebih cepat tanpa menunggu antrian bertahun-tahun.

Namun, karena tidak melalui sistem kuota nasional, visa ini tidak dijamin oleh pemerintah Indonesia, dan keabsahannya bergantung sepenuhnya pada otoritas Arab Saudi.

Arahan AMPHURI untuk PIHK dan Jemaah

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengeluarkan surat edaran resmi nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 yang memuat tujuh arahan penting bagi para jemaah dan juga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menguti dari laman resminya, amphuri.otg, Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan tujuh poin berikut:

Pertama, selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) kuota, terdapat visa haji non kuota.

Baca Juga: 6 Artis yang Tetap Berangkat Haji di Tengah Polemik Visa Furoda

Kedua, Visa Haji Non Kuota ini diperoleh melalui beberapa jalur, yaitu: (a) Mujamalah/Courtesy/ Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya, (b) Furada/Perorangan; dan (c) Direct Hajj, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.

Ketiga, karena Non Kuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.

Keempat, DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Selain itu, AMPHURI pun telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season” (penerbitan visa telah berakhir musim ini).

Kelima, terkait terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furada adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.

Keenam, PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furada.

Ketujuh, PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI