Butuh Dana Cepat? Ini 6 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar OJK

Husna Rahmayunita

Rabu, 04 Juni 2025 | 06:39 WIB
Butuh Dana Cepat? Ini 6 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar OJK
Ilustrasi Paylater (Freepik)

Suara.com - Pada era yang semakin maju ini, kebutuhan orang-orang juga ikut naik. Berbeda dengan zaman dulu yang harus meminjam uang ke kerabat, teman, atau rekan untuk mendapatkan pinjaman, kini berkat kemajuan teknologi, bidang keuangan ikut mengalami perkembangan dan inovasi salah satunya melalui paylater.

Minat masyarakat dalam menggunakan paylater akhir-akhir ini bisa dibilang cukup tinggi. Layanan ini dianggap sangat membantu dan memudahkan pengguna saat butuh dana cepat untuk bertransaksi dan membeli sesuatu meskipun belum memiliki budget yang lebih. Pengguna bisa melakukan berbagai transaksi dan membayarnya dengan sistem dicicil.

Meski demikian, penting kiranya bagi masyarakat untuk memiliki layanan atau aplikasi paylater yang resmi serta diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar transaksi yang dilakukan dengan paylater aman dan terhindar dari hal-hal tidak diinginkan seperti penipuan, scamming, dan sejenisnya.

Berikut adalah daftar paylater resmi dan aman yang telah diawasi oleh OJK.

1. ShopeePay Later

Ilustrasi- Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). [Antara]
Ilustrasi- Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). [Antara]

PayLater resmi pertama yang telah diawasi oleh OJK adalah Shopee PayLater. Salah satu layanan dari aplikasi belanja daring ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Pengguna Shopee bisa menikmati beragam layanan termasuk transaksi melalui Shopee PayLater.

Layanan ini sangat berguna ketika seseorang memerlukan barang tertentu tetapi hanya memiliki budget yang terbatas. Limit kredit Shopee PayLater yang bisa didapatkan mulai dari Rp750 ribu hingg Rp3 juta atau bahkan lebih.

2. GoPay Later

Aplikasi Gojek juga menawarkan layanan transaksi menggunakan GoPay Later. Limit yang ditawarkan layanan ini bisa didapatkan mulai dari Rp250 ribu. Biaya administrasi yang dibebankan kepada pengguna layanan ini juga cukup ringan, yakni Rp7.500 per bulan.

baca juga

Pengguna dapat menikmati berbagai jenis transaksi yang berlaku di seluruh layanan dengan menggunakan GoPay Later, termasuk GoRide, GoFood, GoPulsa, dan lain sebagainya.

3. DANA PayLater

Dana paylater
Dana paylater

Salah satu aplikasi dompet elektronik atau e-money yang juga menyediakan layanan PayLater dan telah diawasi oleh OJK adalah DANA. DANA PayLater ini merupakan hasil kolaborasi dari DANA dan AkuLaku.

Layanan PayLater dari DANA ini memungkinkan para penggunanya untuk melakukan berbagai transaksi dengan metode pembayaran cicilan dengan tenor sampai dengan 12 bulan. Limit yang didapatkan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

4. Traveloka PayLater

Aplikasi paylater resmi lainnya yang juga sudah diawasi OJK adalah Traveloka PayLater. Lewat fitur PayLater di aplikasi Traveloka, pengguna bisa melakukan berbagai transaksi yang sangat memudahkan, seperti membeli tiket perjalanan, penginapan, tiket hiburan, hingga tagihan daring.

Bunga yang dibebankan kepada pengguna juga terbilang tidak terlalu tinggi, yakni 2,14% hingga 4,78% per bulan yang berlaku flat. Limit pinjaman di Traveloka PayLater bisa mencapai hingga Rp50 juta.

5. AkuCicil dari AkuLaku

Ilustrasi Akulaku PayLater. [Ist]
Ilustrasi Akulaku PayLater. [Ist]

Selain berkolaborasi dengan DANA meluncurkan DANA Paylater, aplikasi AkuLaku juga menawarkan fitur paylater sendiri, yakni AkuCicil. Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna untuk melakukan berbagai transaksi baik online maupun offline melalui merchant yang bekerja sama dengan AkuLaku.

Limit pinjaman yang tersedia di  AkuLaku lewat AkuCicil bisa mencapai belasan juta. Berdasarkan laman dari AkuLaku, pengguna dapat memilih sendiri tenor cicilan dengan tenggat waktu dari 1 bulan hingga 12 bulan alias satu tahun.

6. Kredivo

Kredivo juga termasuk salah satu layanan yang menawarkan PayLater dan telah diawasi oleh OJK dengan fleksibilitas yang tinggi serta cakupan penggunaan yang luas. Pengguna bisa memanfaatkan layanan ini baik di merchant offline maupun online.

Proses pendaftaran serta verifikasinya cukup cepat, dengan limit kredit mencapai Rp50 juta dan pilihan cicilan 30 hari tanpa bunga, serta tenor 3, 6, dan 12 bulan dengan bunga 2,6% per bulannya.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 23:08 WIB

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:07 WIB

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:01 WIB

Rekomendasi 4 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Cepat Cair 2025, Bebas Riba

Rekomendasi 4 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Cepat Cair 2025, Bebas Riba

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:44 WIB

Terkini

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:55 WIB

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 21:38 WIB

Kronologi 5 Jurnalis Foto Hilang Kontak di Perairan Gunung Anak Krakatau, Basarnas Sisir Selat Sunda

Kronologi 5 Jurnalis Foto Hilang Kontak di Perairan Gunung Anak Krakatau, Basarnas Sisir Selat Sunda

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:35 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Diburu, Puluhan Ribu Batang Diamankan di Lamongan

Peredaran Rokok Ilegal Diburu, Puluhan Ribu Batang Diamankan di Lamongan

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 21:34 WIB

Ancaman Abu Vulkanik Belum Surut, Siswa SMA di Banten Lanjut Belajar dari Rumah Hingga 11 September

Ancaman Abu Vulkanik Belum Surut, Siswa SMA di Banten Lanjut Belajar dari Rumah Hingga 11 September

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 21:32 WIB

PTBA Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

PTBA Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

Sumsel | Selasa, 08 September 2026 | 21:29 WIB

Gagal Temukan Titik Terang hingga Malam, Basarnas Perluas Area Pencarian Rombongan Wartawan

Gagal Temukan Titik Terang hingga Malam, Basarnas Perluas Area Pencarian Rombongan Wartawan

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 21:25 WIB

5 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa

5 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:23 WIB

×