Butuh Dana Cepat? Ini 6 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar OJK

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2025 | 06:39 WIB
Butuh Dana Cepat? Ini 6 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar OJK
Ilustrasi Paylater (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada era yang semakin maju ini, kebutuhan orang-orang juga ikut naik. Berbeda dengan zaman dulu yang harus meminjam uang ke kerabat, teman, atau rekan untuk mendapatkan pinjaman, kini berkat kemajuan teknologi, bidang keuangan ikut mengalami perkembangan dan inovasi salah satunya melalui paylater.

Minat masyarakat dalam menggunakan paylater akhir-akhir ini bisa dibilang cukup tinggi. Layanan ini dianggap sangat membantu dan memudahkan pengguna saat butuh dana cepat untuk bertransaksi dan membeli sesuatu meskipun belum memiliki budget yang lebih. Pengguna bisa melakukan berbagai transaksi dan membayarnya dengan sistem dicicil.

Meski demikian, penting kiranya bagi masyarakat untuk memiliki layanan atau aplikasi paylater yang resmi serta diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar transaksi yang dilakukan dengan paylater aman dan terhindar dari hal-hal tidak diinginkan seperti penipuan, scamming, dan sejenisnya.

Berikut adalah daftar paylater resmi dan aman yang telah diawasi oleh OJK.

1. ShopeePay Later

Ilustrasi- Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). [Antara]
Ilustrasi- Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). [Antara]

PayLater resmi pertama yang telah diawasi oleh OJK adalah Shopee PayLater. Salah satu layanan dari aplikasi belanja daring ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Pengguna Shopee bisa menikmati beragam layanan termasuk transaksi melalui Shopee PayLater.

Layanan ini sangat berguna ketika seseorang memerlukan barang tertentu tetapi hanya memiliki budget yang terbatas. Limit kredit Shopee PayLater yang bisa didapatkan mulai dari Rp750 ribu hingg Rp3 juta atau bahkan lebih.

2. GoPay Later

Aplikasi Gojek juga menawarkan layanan transaksi menggunakan GoPay Later. Limit yang ditawarkan layanan ini bisa didapatkan mulai dari Rp250 ribu. Biaya administrasi yang dibebankan kepada pengguna layanan ini juga cukup ringan, yakni Rp7.500 per bulan.

Baca Juga: Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, OJK Minta Perbankan Transparan

Pengguna dapat menikmati berbagai jenis transaksi yang berlaku di seluruh layanan dengan menggunakan GoPay Later, termasuk GoRide, GoFood, GoPulsa, dan lain sebagainya.

3. DANA PayLater

Dana paylater
Dana paylater

Salah satu aplikasi dompet elektronik atau e-money yang juga menyediakan layanan PayLater dan telah diawasi oleh OJK adalah DANA. DANA PayLater ini merupakan hasil kolaborasi dari DANA dan AkuLaku.

Layanan PayLater dari DANA ini memungkinkan para penggunanya untuk melakukan berbagai transaksi dengan metode pembayaran cicilan dengan tenor sampai dengan 12 bulan. Limit yang didapatkan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

4. Traveloka PayLater

Aplikasi paylater resmi lainnya yang juga sudah diawasi OJK adalah Traveloka PayLater. Lewat fitur PayLater di aplikasi Traveloka, pengguna bisa melakukan berbagai transaksi yang sangat memudahkan, seperti membeli tiket perjalanan, penginapan, tiket hiburan, hingga tagihan daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI