Suara.com - Pemutihan SLIK OJK atau BI CHecking sangat penting bagi siapa pun yang berencana mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasalnya, dalam setiap proses pengajuan kredit, baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, bank selalu mensyaratkan pengecekan riwayat kredit nasabah yang kini terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK adalah sistem yang kini mencatat Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis ini merekam secara rinci kelancaran atau kemacetan pembayaran kredit seorang nasabah, yang dikenal sebagai kolektibilitas. Dulunya, BI Checking adalah bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data kredit nasabah saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang tercatat dalam SID mencakup berbagai detail penting, seperti identitas debitur, agunan, identitas pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses terhadap seluruh informasi di SID, termasuk riwayat yang sebelumnya disebut BI Checking. Data-data nasabah ini secara rutin dilaporkan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia (BI) setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini, SID telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dalam SLIK OJK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan Informasi Debitur (iDEB). Melalui iDEB ini, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses terhadap data debitur dan memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID.
Sistem Penilaian Skor Kredit di SLIK OJK
Dari informasi yang terkumpul di SID (yang kini di bawah SLIK OJK), setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit ini didasarkan pada catatan kolektibilitas calon debitur (pengambil kredit), dengan rentang skor dari 1 hingga 5. Berikut adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skor dalam sistem ini:
Skor 1: Kredit Lancar Ini berarti debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, tanpa pernah menunggak. Ini adalah skor yang paling disukai oleh bank.
Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1–90 hari. Skor ini masih memerlukan pengawasan khusus dari bank karena berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91–120 hari. Skor ini, bersama dengan skor 4 dan 5, akan membuat pengajuan kredit ditolak oleh bank.
Baca Juga: Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
Skor 4: Kredit Diragukan Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121–180 hari.
Skor 5: Kredit Macet Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. Ini adalah kategori terburuk dan akan membuat nama debitur masuk dalam daftar hitam.
Bank cenderung menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5, karena kategori ini masuk dalam "Black List" SLIK OJK. Bank tidak ingin mengambil risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). NPL adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur kesehatan finansial suatu bank. Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berimbas pada kemampuan bank dalam memberikan kredit di masa mendatang. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan SLIK OJK untuk bisa mengajukan kredit lagi.
Sebaliknya, bank sangat menyukai calon debitur dengan skor 1. Sementara itu, skor 2 masih perlu diawasi karena ada kekhawatiran kredit dalam perhatian khusus ini sewaktu-waktu bisa berdampak pada NPL.
Proses Pemutihan SLIK OJK (Dulu BI Checking)
Memiliki riwayat SLIK OJK yang buruk, misalnya mendapatkan skor 3 atau lebih rendah karena cicilan yang tertunggak, dapat sangat mengganggu ketika ingin mengajukan kredit baru. Namun, kabar baiknya, riwayat SLIK OJK dengan skor buruk dapat menjadi bersih kembali dengan melakukan beberapa langkah berikut untuk pemutihan: