Suara.com - Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), penting bagi kita sebagai masyarakat untuk lebih waspada. Tidak sedikit kasus penipuan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi akibat penggunaan pinjol ilegal.
Salah satu langkah pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek status legalitas pinjol tersebut melalui WhatsApp OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ya, sekarang kamu bisa cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK dengan mudah!
Lalu, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Mengapa Harus Mengecek Legalitas Pinjol?
Sebelum membahas langkah-langkah pengecekan, penting untuk memahami mengapa harus selalu cek legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
- Menghindari penipuan: Pinjol ilegal seringkali menjebak korbannya dengan bunga tak wajar, teror penagihan, hingga pencurian data pribadi.
- Perlindungan hukum: Hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang mendapatkan pengawasan dan perlindungan hukum.
- Menjamin keamanan data: Pinjol legal wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi yang ditetapkan oleh OJK dan regulator lainnya.
Kenapa Pilih WhatsApp OJK?
OJK menyediakan berbagai saluran untuk mengecek legalitas pinjol, seperti melalui situs web, email, dan WhatsApp. Namun, WhatsApp menjadi pilihan paling praktis karena:
- Bisa diakses kapan saja, hanya dengan smartphone.
- Proses cepat dan respons otomatis.
- Tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Jadi, cukup dengan satu chat, kamu bisa tahu apakah pinjol yang ingin kamu gunakan itu legal atau tidak.
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA OJK

Berikut adalah langkah-langkah cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK yang bisa kamu ikuti:
Baca Juga: Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi OJK
Langkah pertama, simpan nomor resmi WhatsApp OJK ke kontak ponselmu:
081-157-157-157 (Nomor ini merupakan bagian dari layanan OJK melalui fitur “WhatsApp OJK Bot”)
Pastikan kamu menyimpan nomor ini dengan benar agar tidak tertukar dengan nomor palsu.
2. Kirim Chat ke WA OJK
Setelah nomor tersimpan, buka aplikasi WhatsApp, cari kontak OJK, dan kirim pesan dengan format:
“Pinjol” atau “Cek pinjol”