Menerima Daging Kurban dari Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Husna Rahmayunita

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:51 WIB
Menerima Daging Kurban dari Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Hukum Menerima Daging Kurban dari Non-Muslim (freepik)

Suara.com - Di Indonesia, kita terbiasa hidup berdampingan dengan berbagai pemeluk agama. Di momen Idul Adha, timbul pertanyaan tentang bagaimana pandangan Islam terhadap daging kurban yang diberikan oleh orang non-Muslim. Lantas bagaimana hukum menerima daging kurban dari non-Muslim?

Sebagian dari mereka mungkin menunjukkan rasa hormat atau kepedulian dengan memberikan daging hewan yang mereka sebut sebagai kurban.

Masalah seperti ini tidak hanya menyangkut soal hukum fikih, tetapi juga menyentuh nilai-nilai sosial dan toleransi antar umat beragama.

Di satu sisi, Islam mengajarkan umatnya untuk menjunjung tinggi persaudaraan kemanusiaan, namun di sisi lain ada ketentuan syariat yang harus dijaga, khususnya terkait ibadah.

Terkait hukum menerima daging kurban dari non-Muslim, Buya Yahya melalui ceramahnya dalam saluran YouTube Al Bahjah TV memberikan pandangan mendalam dan bijak. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Menerima Hadiah dari Non-Muslim

Menurut Buya Yahya, secara umum tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menerima hadiah dari non-Muslim.

Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW menerima pemberian dari seorang wanita Yahudi.

Meskipun hadiah tersebut ternyata beracun, hal ini menjadi bukti bahwa menerima pemberian dari non-Muslim itu diperbolehkan

baca juga

Saat menerimanya, hadiah harus dilihat dari niat dan konteksnya. Jika dilakukan dengan niat baik sebagai bentuk persahabatan atau toleransi, maka hal itu diperbolehkan.

Hukum Menerima Daging Kurban dari Non Muslim

Selanjutnya, Buya Yahya menekankan bahwa ibadah kurban adalah bagian dari syariat Islam yang tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.

Sehingga, bila non-Muslim melakukan penyembelihan dengan tujuan kurban, hal itu tidak diterima sebagai ibadah kurban dalam Islam, sebab ketentuan kurban hanya berlaku bagi Muslim.

"Mereka memberikan kurban, boleh kita terima, tapi enggak jatuh kurban. Karena apa? Tidak sunnah bagi dia kurban, karena kurban hanya untuk orang Muslim," tutur Buya Yahya.

Meski begitu, daging dari hewan tersebut tetap bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh umat Muslim, selama hewan itu disembelih dengan cara yang sesuai atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Hal penting yang menjadi penekanan Buya Yahya adalah bahwa pemberian dari non-Muslim, termasuk hewan kurban, tidak boleh disertai dengan niat atau sikap yang merendahkan umat Islam.

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah, bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?

Buya Yahya menjelaskan bahwa kebanyakan ulama berpendapat daging kurban sebaiknya tidak diberikan kepada non-Muslim, terutama pada kurban wajib seperti nadzar atau Idul Adha bagi yang mampu.

Namun, mazhab Malikiyah dan beberapa ulama lainnya memperbolehkan daging kurban dibagikan kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam.

Contohnya, saat ada tetangga non-Muslim melihat proses penyembelihan hewan kurban, mendengar suara takbir dan melihat darah hewan mengalir di jalanan, tetapi mereka tidak mendapatkan apa-apa.

"Ini hidup bersama, masa tetangga kita yang Nasrani ngelihat, dengar jeritan mbek-mbek, darahnya ke mana-mana, ngelewati jalannya, kita kotori, masa enggak mendapatkannya?" kata Buya Yahya.

Oleh sebab itu, memperkuat toleransi dengan membagikan sebagian daging kurban kepada non-Muslim menjadi langkah baik untuk mempererat tali persaudaraan antar warga.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa prinsip toleransi dalam Islam bukan berarti mencampuradukkan urusan ibadah dengan hubungan sosial.

Ibadah memiliki aturan tersendiri yang tidak boleh dilanggar. Namun dalam konteks sosial, Islam mendorong umatnya untuk menunjukkan perilaku yang baik, termasuk dalam menerima dan memberi hadiah kepada non-Muslim, selama tidak ada unsur yang merendahkan atau bertentangan dengan akidah.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum menerima daging kurban dari non-Muslim. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Nama Sapi Kurban Upin Ipin, Dewi Perssik Berharap Dapat Jodoh Langgeng

Beri Nama Sapi Kurban Upin Ipin, Dewi Perssik Berharap Dapat Jodoh Langgeng

Entertainment | Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:33 WIB

Diskon Ruas Tol Trans Jawa Mulai Berlaku Hari Ini, Ada Syarat dan Ketentuan

Diskon Ruas Tol Trans Jawa Mulai Berlaku Hari Ini, Ada Syarat dan Ketentuan

News | Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:08 WIB

10 Resep Olahan Daging Kurban Selain Sate, Mudah Dimasak Tinggal Sat Set

10 Resep Olahan Daging Kurban Selain Sate, Mudah Dimasak Tinggal Sat Set

Lifestyle | Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×