Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan

Nur Khotimah | Suara.com

Senin, 16 Juni 2025 | 20:16 WIB
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja merilis desain baru rumah bersubsidi dengan luas bangunan terkecil 14 meter persegi. Rumah ini hanya dilengkapi satu tempat tidur yang dibangun pada tanah 25 meter persegi.

Saat merilis desain tersebut, banyak kalangan mempertanyakan standar rumah layak menurut SDGs. Pasalnya, rumah sempit tak layak ditinggali oleh satu keluarga. Lantas bagaimana cara beli rumah subsidi pemerintah 2025?

Sebelum beranjak ke proses pengajuan, penting bagi calon penerima rumah subsidi untuk memahami kriteria umum yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Syarat Umum Penerima Rumah Subsidi

1. Calon pembeli wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang sah.

2. Calon pembeli harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Calon pembeli dan pasangannya (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

4. Calon penerima harus memiliki penghasilan bulanan maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini bervariasi tergantung zonasi wilayah dan jenis rumah subsidi.

5. NPWP adalah dokumen wajib bagi calon pembeli.

6. Calon pembeli tidak boleh pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya.

Detail lebih lanjut mengenai besaran penghasilan MBR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.

Pembagian zona ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, agar penetapan batas penghasilan lebih relevan dengan kondisi ekonomi setempat. Berikut adalah daftar penghasilan yang diperbolehkan untuk membeli rumah subsidi.

Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

  • Belum Kawin: Rp8.500.000
  • Sudah Kawin: Rp10.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

  • Belum Kawin: Rp9.000.000
  • Sudah Kawin: Rp11.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tapera): Rp11.000.000

Zona 3: Termasuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

  • Belum Kawin: Rp10.500.000
  • Sudah Kawin: Rp12.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tapera): Rp12.000.000

Zona 4: Wilayah khusus yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Foto | Senin, 16 Juni 2025 | 18:05 WIB

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

News | Senin, 16 Juni 2025 | 17:25 WIB

Viral Review Rumah Subsidi Pemerintah Tuai Kritikan: Selonjoran Saja Susah!

Viral Review Rumah Subsidi Pemerintah Tuai Kritikan: Selonjoran Saja Susah!

Entertainment | Minggu, 15 Juni 2025 | 20:34 WIB

Terkini

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:23 WIB

Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya

Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:01 WIB

Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan

Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:00 WIB

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:54 WIB

Michael Bambang Hartono Punya Anak Berapa? Ini Fakta Keluarga Bos Djarum

Michael Bambang Hartono Punya Anak Berapa? Ini Fakta Keluarga Bos Djarum

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:51 WIB

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:24 WIB

Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia

Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:21 WIB

7 Parfum Alfamart Tahan Lama Mulai Rp20 Ribuan, Bebas Bau saat Silaturahmi Lebaran

7 Parfum Alfamart Tahan Lama Mulai Rp20 Ribuan, Bebas Bau saat Silaturahmi Lebaran

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:20 WIB

Promo THR Lebaran Alfamart Berakhir Hari Ini 19 Maret 2026, Borong Khong Guan dan Marjan Segera

Promo THR Lebaran Alfamart Berakhir Hari Ini 19 Maret 2026, Borong Khong Guan dan Marjan Segera

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:39 WIB

Promo Superindo Besar-besaran Jelang Lebaran, Cuma Hari Ini 19 Maret 2026!

Promo Superindo Besar-besaran Jelang Lebaran, Cuma Hari Ini 19 Maret 2026!

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:38 WIB