Dorong Keberlanjutan Pariwisata Digital: Kebijakan Baru Pemerintah untuk OTA Asing

Vania Rossa

Senin, 23 Juni 2025 | 21:05 WIB
Dorong Keberlanjutan Pariwisata Digital: Kebijakan Baru Pemerintah untuk OTA Asing
Ilustrasi platform pemesanan online atau OTA. [shutterstock]

Suara.com - Pariwisata digital Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan platform pemesanan online atau online travel agent (OTA) oleh wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. 

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul tantangan baru terkait maraknya akomodasi ilegal yang dipasarkan tanpa izin resmi. 

Untuk menjaga ekosistem pariwisata yang sehat, adil, dan berkelanjutan, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata tengah menyiapkan serangkaian kebijakan baru yang mewajibkan OTA asing mematuhi aturan dan ketentuan hukum di Indonesia. 

Fokus utama diarahkan pada penertiban praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui platform digital atau online travel agent (OTA) asing, terutama di destinasi populer seperti Bali.

Wamenpar Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan hukum nasional, terutama dalam hal pemasaran akomodasi tanpa izin resmi. 

Ia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan lintas kementerian untuk menangani isu ini secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” ujarnya.

Untuk itu, Kemenpar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal perizinan melalui sistem OSS, Kementerian Perdagangan terkait pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki otoritas atas regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Yang kami jaga adalah level playing field-nya. Semua pelaku usaha, baik nasional maupun asing, harus tunduk pada regulasi yang sama. Prinsipnya, kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas,” tegas Puspa.

baca juga

Ia menuturkan, pemerintah pun tidak serta-merta akan memblokir keberadaan OTA asing, melainkan menggunakan pendekatan secara bertahap dan mengedepankan dialog terlebih dahulu, dengan tetap mempertahankan ketegasan sebagai prinsip dasar. 

Tahapan tersebut mencakup peringatan dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.

“Mekanismenya tentu tidak langsung pemblokiran, melainkan dimulai dari dialog, peringatan, dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi. Kami ingin memastikan ekosistem digital pariwisata kita tumbuh sehat, kompetitif, dan adil—baik untuk pelaku usaha lokal maupun konsumen,” katanya.

Namun demikian, Wamenpar menegaskan bahwa bila OTA asing tetap tidak menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap peraturan, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran akses platform dari pasar Indonesia.

Adapun salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah mendorong OTA asing untuk membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 

Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memungkinkan pembentukan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KP3A) untuk platform luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Risiko Lonjakan Wisatawan Saat Libur Sekolah, Kemenpar Minta Pemda Lakukan Ini

Soroti Risiko Lonjakan Wisatawan Saat Libur Sekolah, Kemenpar Minta Pemda Lakukan Ini

News | Senin, 23 Juni 2025 | 20:20 WIB

Gerakan Wisata Bersih: Upaya Meratakan Pariwisata dan Menjaga Daya Tarik Bali Utara

Gerakan Wisata Bersih: Upaya Meratakan Pariwisata dan Menjaga Daya Tarik Bali Utara

Lifestyle | Senin, 23 Juni 2025 | 12:55 WIB

Jelang Liburan Sekolah, Menpar Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum Layak

Jelang Liburan Sekolah, Menpar Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum Layak

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:13 WIB

Terkini

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:54 WIB

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:53 WIB

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:36 WIB

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×