Biaya Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi Korlantas, Cek Syarat terbaru 2025

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 05:50 WIB
Biaya Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi Korlantas, Cek Syarat terbaru 2025
SIM Online

Beberapa kebijakan dan ketentuan utama yang perlu diketahui terkait perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:

  • Aplikasi Resmi: Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, yang tersedia di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS).
  • Jenis SIM: Layanan perpanjangan SIM online saat ini berlaku untuk SIM A dan SIM C.
  • SIM yang bisa diperpanjang secara online adalah SIM yang masih berlaku.
  • Pengajuan perpanjangan disarankan dilakukan minimal 30 hari hingga maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

SIM yang sudah kedaluwarsa atau mati tidak bisa diperpanjang secara online. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru melalui prosedur reguler di Satpas, yang mencakup ujian teori dan praktik. Setelah proses perpanjangan selesai dan SIM dicetak, pemohon dapat memilih opsi pengiriman SIM baru langsung ke alamat rumah melalui Pos Indonesia atau kurir resmi mitra Korlantas. Ada juga opsi untuk mengambil SIM secara langsung di Satpas.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI