Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen dan identifikasi penting bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Mereka bahkan harus memperpanjang masa aktifnya selama 5 tahun sekali, agar tetap dapat digunakan.
Untuk memperpanjang SIM ini biasanya harus dilakukan di kantor polisi terdekat, namun kali ini ada cara yang lebih praktis, yaitu dilakukan secara online.
SIM Online adalah layanan pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi Korlantas POLRI.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM tanpa harus langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Dengan memperpanjang SIM secara online ini kalian tidak perlu mengantre panjang di kantor polisi.
Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online?
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
· SIM lama yang masih berlaku
Baca Juga: Spesial Hari Kartini, Perpanjang SIM Gratis untuk ASN dan Wartawan Wanita di Balai Kota
· E-KTP
· Hasil RIKKES Jasmani
· Hasil tes Psikologi
· Pas Foto dengan latar belakang biru (Bukan Selfie)
· Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dengan tinta tebal
Semua dokumen diunggah dan harus dipastikan tidak buram, agar proses verifikasi oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dapat berjalan lancar dan menghindari penolakan.