Berkaca dari Erika Carlina, Bagaimana Hukum Hamil diluar Nikah Menurut Agama Katolik?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 20:26 WIB
Berkaca dari Erika Carlina, Bagaimana Hukum Hamil diluar Nikah Menurut Agama Katolik?
ilustrasi bagaimana hukum hamil diluar nikah menurut katolik (freepik)

Situasi ini cukup erat kaitannya dengan kehamilan di luar nikah.

Sebelum ada komitmen dan kesadaran untuk bertanggung jawab terhadap pasangan, pria dan wanita masih berpusat pada egonya masing-masing.

Demikianlah ketika terjadi kehamilan di luar nikah, tindakan pernikahan kemungkinan besar dilandasi oleh ego yang berorientasi pada penyelesaian persoalan saja.

Pernikahan mungkin hanyalah upaya untuk menutup aib keluarga dan menyelamatkan diri dari rasa malu karena penghakiman sosial.

Kehamilan di luar nikah terjadi karena relasi seksual pranikah. Ini pertama-tama adalah persoalan moral, bukan persoalan hukum.

Akan tetapi persoalan moral ini memiliki kaitan dengan persoalan hukum terutama berkenaan dengan kelayakan publik dan status legal anak di dalam kandungan.

Dalam keadaan demikian, pasangan yang hamil di luar nikah, perlu mengadakan diskusi persuasif agar dapat dicapai sebuah keputusan yang bebas dan tanpa paksaan demi kebaikan bersama.

Anak yang dilahirkan dari situasi hamil di luar nikah, tetap perlu mendapatkan hak-haknya sesuai tujuan pernikahan yang digariskan oleh Gereja Katolik.

Dalam hal ini, hak-hak tersebut perlu dipenuhi dan diupayakan layaknya anak yang lahir dalam legalitas pernikahan pada umumnya.

Baca Juga: Erika Carlina Diduga Diancam DJ Panda, Fuji Pasang Badan: Kariermu Tak Akan Hancur

Gereja Katolik percaya dan mengakui bahwa semua kehamilan diberkati oleh Tuhan. Semua anak berhak mendapatkan cinta, perhatian, rasa hormat, dan perlindungan sebesar mungkin dari masyarakat, negara, dan individu terlepas dari asal usul atau status perkawinan orang tua mereka.

Dengan kata lain, setiap kehamilan harus dilindungi, setiap anak harus diterima dalam kehidupan, dan setiap anak harus dirawat dan dirayakan.

Dengan kata lain tidak ada dampak moral bagi anak sejak dalam pembuahan ketika hal itu terjadi karena relasi seksual di luar nikah.

Akan tetapi dampak secara psikologis dan sosial tetap perlu diperhatikan, karena persoalan anak tidak sebatas kelahiran tetapi juga pendidikan dan tumbuh kembangnya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI