Perwalian Nikah: Ayah biologis tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Jika anak perempuan tersebut akan menikah, walinya adalah wali hakim.
Nafkah: Meskipun hubungan nasab terputus, banyak ulama modern dan lembaga fatwa menekankan bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi anak tersebut hingga dewasa. Kewajiban ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi anak.
Hak Waris: Akibat tidak adanya hubungan nasab, anak tersebut tidak saling mewarisi dengan ayah biologisnya. Ia hanya memiliki hubungan waris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Jalan Taubat dan Tanggung Jawab
Islam sangat menekankan pentingnya taubat yang sungguh-sungguh (taubat nasuha) bagi para pelaku zina.
Taubat ini meliputi penyesalan mendalam, berhenti dari perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Menikahi wanita yang dihamilinya seringkali dipandang sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dari si pria untuk menutupi aib dan memastikan masa depan si anak.
Meskipun pernikahan tersebut tidak secara otomatis menghapus dosa zina yang telah dilakukan, ia menjadi langkah awal untuk membangun kembali kehidupan sesuai syariat dan memberikan lingkungan yang lebih baik bagi anak yang akan lahir.
Dengan demikian, pandangan Islam terhadap hamil di luar nikah menyeimbangkan antara ketegasan dalam mengharamkan perbuatan zina dengan kasih sayang dan perlindungan hukum terhadap anak yang tidak bersalah, serta selalu membuka pintu taubat bagi mereka yang menyesali perbuatannya.