Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?

Bella Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 15:54 WIB
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
Ilustrasi ibu hamil (freepik)

Suara.com - Kehamilan di luar nikah merupakan isu yang sangat sensitif dalam perspektif ajaran Islam.

Dianggap sebagai akibat dari perbuatan zina, sebuah dosa besar, persoalan ini memunculkan berbagai pertanyaan hukum (fiqh) yang kompleks, terutama terkait status pernikahan, nasab (garis keturunan), dan hak-hak anak yang dilahirkan.

Islam memandang perbuatan zina sebagai tindakan keji dan jalan yang buruk.

Namun, di sisi lain, Islam juga merupakan agama yang memberikan jalan keluar dan solusi, dengan penekanan utama pada taubat dan perlindungan terhadap kehidupan baru yang tidak berdosa.

Ilustrasi ibu hamil. [Negative Space/arteida mjeshtri]
Ilustrasi ibu hamil. [Negative Space/arteida mjeshtri]

Hukum Menikahi Wanita yang Hamil karena Zina

Salah satu pertanyaan paling umum adalah mengenai keabsahan menikahi wanita yang sedang hamil akibat perzinaan.

Dalam hal ini, para ulama dari berbagai mahzab memiliki perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina adalah sah, baik oleh pria yang menghamilinya maupun oleh pria lain.

Alasannya, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam kategori wanita yang haram untuk dinikahi.

Namun, ada juga pandangan yang lebih ketat.

Baca Juga: Usai DJ Panda Diblacklist, Seruan Erika Carlina Agar Diboikot Menggema di Medsos

Kelompok ulama lain berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berzina, baik oleh pelaku maupun pria lain, kecuali setelah ia bertaubat dan masa iddah (tunggu)-nya selesai, yang ditandai dengan melahirkan.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam yang banyak menjadi rujukan di Pengadilan Agama, cenderung mengambil jalan tengah.

Aturan ini memperbolehkan perkawinan antara seorang wanita hamil dengan pria yang menghamilinya, dan perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran si anak.

Status dan Hak Anak yang Dilahirkan

Fokus utama dalam hukum Islam terkait kasus ini adalah perlindungan terhadap si anak.

Para ulama sepakat bahwa anak yang lahir adalah suci dan tidak menanggung dosa perbuatan orang tuanya.
Namun, status nasabnya menjadi titik krusial.

Hubungan Nasab: Mayoritas ulama menegaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan yang sah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Nasabnya hanya terhubung kepada ibunya dan keluarga dari pihak ibu. Konsekuensi dari putusnya hubungan nasab ini sangat signifikan.

Perwalian Nikah: Ayah biologis tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Jika anak perempuan tersebut akan menikah, walinya adalah wali hakim.

Nafkah: Meskipun hubungan nasab terputus, banyak ulama modern dan lembaga fatwa menekankan bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi anak tersebut hingga dewasa. Kewajiban ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi anak.

Hak Waris: Akibat tidak adanya hubungan nasab, anak tersebut tidak saling mewarisi dengan ayah biologisnya. Ia hanya memiliki hubungan waris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.

Jalan Taubat dan Tanggung Jawab

Islam sangat menekankan pentingnya taubat yang sungguh-sungguh (taubat nasuha) bagi para pelaku zina.
Taubat ini meliputi penyesalan mendalam, berhenti dari perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

Menikahi wanita yang dihamilinya seringkali dipandang sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dari si pria untuk menutupi aib dan memastikan masa depan si anak.

Meskipun pernikahan tersebut tidak secara otomatis menghapus dosa zina yang telah dilakukan, ia menjadi langkah awal untuk membangun kembali kehidupan sesuai syariat dan memberikan lingkungan yang lebih baik bagi anak yang akan lahir.

Dengan demikian, pandangan Islam terhadap hamil di luar nikah menyeimbangkan antara ketegasan dalam mengharamkan perbuatan zina dengan kasih sayang dan perlindungan hukum terhadap anak yang tidak bersalah, serta selalu membuka pintu taubat bagi mereka yang menyesali perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI