Anggap setiap akun sebagai rumah dengan kunci yang berbeda.
Aktifkan Otentikasi Dua Langkah (2FA): Ini adalah benteng pertahanan kedua Anda.
Dengan 2FA, peretas yang berhasil mencuri kata sandi Anda tetap tidak akan bisa masuk tanpa kode verifikasi yang dikirim ke ponsel Anda.
Audit Izin Aplikasi: Periksa kembali izin yang Anda berikan pada setiap aplikasi di ponsel.
Apakah aplikasi senter perlu akses ke kontak Anda?
Apakah aplikasi game perlu tahu lokasi Anda setiap saat?
Batasi akses yang tidak relevan.
Waspada Terhadap Tautan Mencurigakan: Jangan asal klik tautan atau lampiran dari email dan pesan yang tidak dikenal, meskipun tawarannya sangat menggiurkan.
Periksa kembali alamat email pengirim dan waspadai pesan yang menciptakan rasa urgensi.
Baca Juga: Di Balik Janji Manis Ekonomi Digital: Ancaman Nyata di Balik Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
Hati-Hati dengan Wi-Fi Publik: Hindari melakukan transaksi perbankan atau memasukkan informasi sensitif saat terhubung ke jaringan Wi-Fi publik yang keamanannya tidak terjamin.
Pikir Dua Kali Sebelum Membagikan Informasi: Batasi informasi pribadi yang Anda unggah di media sosial.
Semakin sedikit data yang Anda bagikan secara sukarela, semakin kecil risiko untuk dieksploitasi.
Ketahui Hak Anda sebagai Subjek Data
UU PDP memberikan sejumlah hak kepada Anda sebagai pemilik data.
Anda berhak untuk mendapatkan informasi, memperbaiki data yang keliru, dan dalam kondisi tertentu, meminta penghapusan data pribadi Anda dari sistem pengendali data.
Dengan meningkatnya kesadaran dan praktik digital yang aman, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga turut membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.